• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Musi Rawas telah menerapkan Tanda Tangah Elektronik (TTE)  pada dokumen kependudukan. Permendagri tersebut, mengatur tentang penandatanganan dokumen sipil yang tidak lagi ditandatangani secara langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan dan distempel basah, melainkan diganti oleh tanda tangan elektronik berupa barcode sebagai bentuk keabsahan. … Baca Selanjutnya

Berkas Lengkap, satu hari selesai

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Musi Rawas mempermudah pelayaanan pengurusan dokumen kependudukan. Kepala dukcapil Kab. Musi Rawas , Y. Mori, SH mengatakan pelayanan dukcapil saat ini bisa selesai satu hari asalkan pemohon bias membawa syarat lengkap. baik itu Kartu keluarga , KTP el maupun akte kelahiran bisa diproses … Baca Selanjutnya

“Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri

Untuk mempermudah pelayanan masyarakat mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, melakukan perekaman langsung ke desa-desa. Warga tidak lagi harus datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Musi Rawas, mereka cukup melakukan perekaman data diri di kantor desa. Seperti petugas yang membuka pelayanan KTP … Baca Selanjutnya

Giat perekaman masyarakat yg sedang dirawat di rumah sakit. Melalui tim operator perekaman dari Kecamatan Tugumulyo Mura Sumsel dukcapil hadir dalam melayani hak dasar masyarakat. Kepemilikan ktp-el akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi. Kita doakan semoga beliau segera diberikan kesembuhan sehingga dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.Semangat terus kawan dalam … Baca Selanjutnya

DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN

Setiap warga negara wajib terpenuhi hak pilihnya pada pemilihan umum yg akan dilaksanakan 17 April mendatang. Termasuk saudara saudara kita yg saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.Guna mendapatkan hak pilih masyarakat harus melakukan perekaman ktp-el. Dukcapil seindonesia serentak melakukan perekaman di lembaga pemasyarakatan seindonesia.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN