• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

PINDANG PAK TUWA

Inovasi Pindang Pak Tuwa merupakan inovasi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil)Kab. Musi Rawas dimana hanya menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) untuk mengajukan berkas. sehingga masyarakat yang telah lama menetap di Kab. Musi Rawas tetapi tidak bisa kembali lagi ke daerah asal karena beberapa faktor untuk mengurus surat pindah.

Disdukcapil akan mengirimkan surat dinas ke dukcapil asal pemohon setelah pemohon mengajukan permohonan untuk mengurus/menarik data dari daerah asal. banyak faktor kenapa masyarakat tidak mau/bisa kembali kedaerah asal hanya sekedar untuk mengurus surat pindah, biasanya masalah ongkos, tidak ada biaya untuk balik ke kampung asal.

dengan pindang pak tuwa ini masyarakat sangat terbantu, asal permohonan dan berkasnnya lengkap bisa kita proses.

Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Musi Rawas menyerahkan dokumen kependudukan terhadap korban kebakaran di Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan.

penyerahan dokumen kependudukan diserahkan langsung oleh wakil bupati Musi Rawas Hj. Suwarti didampingi kepala dinas Dukcapil Musi Rawas , H. Y. Mori, SH, dokumen tersebut berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Dukcapil Gowes Sehat Bahagia

Pelayanan sambil Gowes,, ya sehat dapat masyarakat bahagia. Dukcapil Musi Rawas melakukan pelayanan Kartu Identitas Anak di SDN Mardiharjo di Desa Mardiharjo Kec. Purwodadi. Tim Gowes Pelayanan dipimpin oleh Kepala Dinas Dukcapil Musi Rawas, H. Y. Mori, SH beserta petugas pelayanan, demi mendekatkan diri kepada masyarakat dukcapil harus terus berinovasi dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya Gowes Sehat Bahagia, petugas pelayanan bersepeda menuju lokasi pelayanan, ya pelayanan sambil berolahraga, petugas pelayanan sehat, masyarakat bahagia.

JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Musi Rawas Kembali turun ke lapangan untuk menuntaskan penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dengan melakukan jemput bola ke desa-desa, seperti pada hari dukcapil terjun ke desa Campur Sari dan desa sekitarnta di Kec. Megang Sakti. Dengan program JEMPOL DUA (Jemput Bola Dokumen Untuk Anda) ini diharapkan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat direkam semua, banyak faktor yang mempengaruhi masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman salah satunya faktor jarak tempuh yang harus dilalui. Dengan program JEMPOL DUA Dukcapil mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga penduduk tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.

Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Musi Rawas telah menerapkan Tanda Tangah Elektronik (TTE)  pada dokumen kependudukan.

Permendagri tersebut, mengatur tentang penandatanganan dokumen sipil yang tidak lagi ditandatangani secara langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan dan distempel basah, melainkan diganti oleh tanda tangan elektronik berupa barcode sebagai bentuk keabsahan.

Proses pembuatan dua dokumen tersebut, masih sama dengan proses pembuatan dokumen bertanda tangan manual. Hanya saja pada tahap akhir, setelah diinput oleh operator, data terlebih dahulu melalui proses verifikasi sistem, dan dicetak oleh petugas di bawah wewenang kepala bidang masing-masing.

Tujuan dari penggunaan TTE ini, untuk mempermudah proses pembuatan dokumen-dokumen catatan sipil warganya, tanpa harus menunggu kepala dinas setempat ada di tempat untuk memberikan tanda tangan basah.

Berkas Lengkap, satu hari selesai

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Musi Rawas mempermudah pelayaanan pengurusan dokumen kependudukan.

Kepala dukcapil Kab. Musi Rawas , Y. Mori, SH mengatakan pelayanan dukcapil saat ini bisa selesai satu hari asalkan pemohon bias membawa syarat lengkap. baik itu Kartu keluarga , KTP el maupun akte kelahiran bisa diproses dalam satu hari.

Pemohon bisa mengajukan permohonan satu hari selesai apabila pemohon mengajukan berkas dibawah jam 12 siang, jika berkas masuk diatas jam 12 siang maka berkas akan diproses dihari selanjutnya.

disdukcapil terus menerus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat demi tertibnya administrasi kependudukan.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN