Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Musi Rawas mempermudah pelayaanan pengurusan dokumen kependudukan.
Kepala dukcapil Kab. Musi Rawas , Y. Mori, SH mengatakan pelayanan dukcapil saat ini bisa selesai satu hari asalkan pemohon bias membawa syarat lengkap. baik itu Kartu keluarga , KTP el maupun akte kelahiran bisa diproses dalam satu hari.
Pemohon bisa mengajukan permohonan satu hari selesai apabila pemohon mengajukan berkas dibawah jam 12 siang, jika berkas masuk diatas jam 12 siang maka berkas akan diproses dihari selanjutnya.
disdukcapil terus menerus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat demi tertibnya administrasi kependudukan.