• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Musi Rawas telah menerapkan Tanda Tangah Elektronik (TTE)  pada dokumen kependudukan.

Permendagri tersebut, mengatur tentang penandatanganan dokumen sipil yang tidak lagi ditandatangani secara langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan dan distempel basah, melainkan diganti oleh tanda tangan elektronik berupa barcode sebagai bentuk keabsahan.

Proses pembuatan dua dokumen tersebut, masih sama dengan proses pembuatan dokumen bertanda tangan manual. Hanya saja pada tahap akhir, setelah diinput oleh operator, data terlebih dahulu melalui proses verifikasi sistem, dan dicetak oleh petugas di bawah wewenang kepala bidang masing-masing.

Tujuan dari penggunaan TTE ini, untuk mempermudah proses pembuatan dokumen-dokumen catatan sipil warganya, tanpa harus menunggu kepala dinas setempat ada di tempat untuk memberikan tanda tangan basah.

Berkas Lengkap, satu hari selesai

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Musi Rawas mempermudah pelayaanan pengurusan dokumen kependudukan.

Kepala dukcapil Kab. Musi Rawas , Y. Mori, SH mengatakan pelayanan dukcapil saat ini bisa selesai satu hari asalkan pemohon bias membawa syarat lengkap. baik itu Kartu keluarga , KTP el maupun akte kelahiran bisa diproses dalam satu hari.

Pemohon bisa mengajukan permohonan satu hari selesai apabila pemohon mengajukan berkas dibawah jam 12 siang, jika berkas masuk diatas jam 12 siang maka berkas akan diproses dihari selanjutnya.

disdukcapil terus menerus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat demi tertibnya administrasi kependudukan.

“Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri

Untuk mempermudah pelayanan masyarakat mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, melakukan perekaman langsung ke desa-desa. Warga tidak lagi harus datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Musi Rawas, mereka cukup melakukan perekaman data diri di kantor desa.

Seperti petugas yang membuka pelayanan KTP elektronik di Kantor Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Selasa (28/1/2019 ).

Bekerjasama dengan Kecamatan Tuah Negeri serta aparatur desa setempat, Disdukcapil Musi Rawas membuka layanan perekaman E-KTP untuk warga Desa Air Beliti dan desa tetangganya yakni Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Mulai dari pengisian data, perekaman sidik jari hingga retina mata.

Diawali dengan pendataan warga yang belum memiliki E-KTP, verifikasi dan persiapan dokumen oleh perangkat desa. Tercatat sebanyak 53 warga Desa Air Beliti memanfaatkan pelayanan Disdukcapil Musi Rawas tersebut, untuk melakukan Perekaman KTP elektronik mereka. Kepala Desa Air Bapak Lukito, yang juga hadir melihat secara langsung pelayanan perekaman E-KTP di Desa mereka menyambut baik program tersebut. “Program ini sangat membantu warga kami, makanya kami berharap program seperti ini bisa dilanjutkan di desa-desa lainnya,” ujar Bapak Kepala Desa Air Beliti.

Adapun selama tahun 2019 ini, melalui program percepatan pencapaian target nasional perekaman e-KTP, Disdukcapil Musi Rawas berupaya untuk menuntaskan program pemerintah tersebut, salah satunya dengan melakukan jemput bola, melakukan pelayanan langsung rekam data e-KTP ke desa-desa dan sekolah, serta menggelar kegiatan sosialisasi tentang pentingnya KTP sebagai Warga Negara Indonesia.

Giat perekaman masyarakat yg sedang dirawat di rumah sakit. Melalui tim operator perekaman dari Kecamatan Tugumulyo Mura Sumsel dukcapil hadir dalam melayani hak dasar masyarakat. Kepemilikan ktp-el akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi. Kita doakan semoga beliau segera diberikan kesembuhan sehingga dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.Semangat terus kawan dalam melayani masyarakat.

DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN

Setiap warga negara wajib terpenuhi hak pilihnya pada pemilihan umum yg akan dilaksanakan 17 April mendatang. Termasuk saudara saudara kita yg saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.Guna mendapatkan hak pilih masyarakat harus melakukan perekaman ktp-el. Dukcapil seindonesia serentak melakukan perekaman di lembaga pemasyarakatan seindonesia.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN