• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

8 Juta Keping Blangko KTP-el Gagal Lelang

1617_18440_birokrasi_blanko

Sebanyak 8 juta blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik gagal dilelang akhir tahun ini. Terkait hal itu,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memohon maaf atas kegagalan lelang yang berdampak pada sejumlah daerah. Kegagalan tersebut lantaran belum ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis dalam lelang blangko KTP-el .Dari lima perusahaan yang ikut tender, kelimanya tidak memenuhi syarat secara teknis.

Menurut Tjahjo, pihaknya tak berani memaksakan proses lelang tersebut. Bila diteruskan, maka berisiko terseret persoalan hukum. Untuk itu, Kemendagri akan memproses lelang ulang terkait pengadaan 8 juta blangko KTP-el tersebut.

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas telah menerima surat Pemberitahuan Ketersediaan Blangko KTP Elektronik dengan nomor surat 471.13/12159/DUKCAPIL tanggal 15 November 2016. Sebagai solusi dengan ketidak tersedianya blangko KTP-el. sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas.

Untuk saat ini, sambung dia, pemerintah akan menerbitkan surat keterangan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el. Nantinya, surat keterangan tersebut bisa digunakan bagi masyarakat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2017. surat keterangan tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan.

KIA Belum Diterapkan Di Kab. Musi Rawas

20160211090916_ktp

KIA pada hakikatnya sama dengan Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara dewasa, kartu berfungsi sebagai identitas anak yang jelas datanya, nantinya setiap anak yang usianya diatas 5 tahun dan dibawah 5 tahun akan mendapatkan Kartu anak, bagi yang usianya diatas 5 tahun akan menggunakan foto diri, tetapi bagi yang dibawah 5 tahun belum menggunakan. Nantinya KIA akan dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau unit pelaksana pembantu dan yang mendapat KIA orang berumur dibawah 17 tahun, syarat utama untuk mendapatkan KIA adalah  memiliki akta kelahiran dilengkapi dengan Kartu Keluarga dan KTP orang tua.

KIA itu baru diberlakukan di 65 Kabupaten/Kota se Indonesia, program pemberian KIA baru sebatas program percontohan dan belum secara menyeluruh. Nantinya jika lokasi percontohan sudah berjalan dengan baik, baru akan dilaksanakan secara serentak

Pemberlakuan KIA tersebut berdasarkan Permendagri Nomor : 02 tahun 2016 namun Disdukcapil Musi Rawas belum menerbitkan KIA karena diindonesia hanya 65 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan program penerbitan KIA, bila itu berjalan dengan baik maka bukan tidak mungkin Disdukcapil tahun depan juga akan melaksanakan program penerbitan KIA tersebut,

Disdukcapil Kab. Musi Rawas Terbitkan Surat Keterangan Perekaman KTP-el

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat agar melakukan perekaman KTP-el sebelum 30 September.  Akibatnya, hampir seluruh kecamatan dan juga kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membludak didatangi warga yang ingin melakukan perekaman. Namun Disdukcapil mengakui bahwa target saat ini adalah masih pada tahap perekaman, belum sampai pencetakan. Ini lantaran blanko KTP-el yang masih terbatas. Hal ini mengakibatkan, setiap warga yang datang melakukan perekaman tidak langsung mendapatkan terbitan fisik KTP-elnya.

Mereka masih harus mengantre dengan warga lain yang sudah merekam lebih dulu. Bahkan ada yang sudah rekam namun bukti fisik e-KTP nya masih belum cetak hingga berbulan-bulan. Kepala Disdukcapil Kab. Musi Rawas Rudi Irawan mengatakan, setiap warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el akan mendapatkan surat keterangan. Surat itu bisa digunakan oleh warga dalam melakukan pengurusan adminitrasi kependudukan ataupun urusan perbankan, dan urusan lain yang membutuhkan KTP-el, penerbitan surat keterangan ini sangat penting bagi penduduk yang sudah rekaman namun belum memegang fisik e-KTP, mengingat sekarang ini semua urusan administrasi pada pelayanan publik sudah menggunakan identitas itu sebagai syarat wajib.

saat ini pihak dukcapil terus berkoordinasi dengan kemendagri untuk memastikan ketersediaan blangko KTP-el dan dalam waktuk dekat akan ke kemendagri guna mengambil blangko KTP-el .

LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya karena di tengah upaya keras pemerintah memacu reformasi birokrasi ternyata masih ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, sebagaimana terjadi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik pungli oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan kemarin.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, selain akan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi, Asman meminta masyarakat pun berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

“Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik,” ujar Asman

Menurut Menteri PANRB, masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail .

“Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Silahkan manfaatkan,” ucap Asman.

Menteri PABNRB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungli. “Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Asman.

Ditambahkan Asman, terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

“Saya mendapatkan laporan dari Kapolri berhubungan dengan operasi pungli kepengurusan buku pelaut dan surat kapal yang angkanya tentunya berbeda-beda. Ada yang ratusan ribu, ada juga yang jutaan,” kata Jokowi.

Presiden menegaskan, akan bertindak tegas kepada para pejabat dan pegawai yang terbukti melakukan pungli. “Saya sudah perintahkan ke Menhub, Menpan, kita tangkap dan langsung pecat yang bersangkutan ini,” tegasnya.

Presiden Jokowi menyerukan kepada seluruh instansi pemerintahan untuk berhenti melakukan pungli. “Stop yang namanya pungli, hentikan yang namanya pungli. Terutama yang berkaitan dengan yang namanya badan pelayanan masyarakat, pelayanan rakyat. Stop, hentikan,” ujarnya.

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Awasi Pungli Bansos, Kepegawaian, dan Pelayanan Publik

Guna  melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia itu, Mendagri menginstruksi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (pungli).

“Melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” bunyi diktum kedua Inmendagri.

Mendagri juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memerintahkan inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:

  1. Perizinan, dengan fokus: a. Penerbitan izin mendirikan bangunan; b. Penerbitan izin gangguan; c. Penerbitan izin trayek; d. Penerbitan izin pertambangan; e. Penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut, dan perhubungan udara; f. Rekomendasi tidak sengketa tanah; dan g. Penerbitan izin usaha.
  2. Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dengan fokus: a. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial; dan b. Pemotongan dana bantuan sosial.
  3. Kepegawaian, dengan fokus: a. Mutasi pegawai; b. Kenaikan pangkat; c. Promosi jabatan; dan d. Pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, dan pegawai tidak tetap.
  4. Pendidikan, dengan fokus: a. Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan b. Pemotongan uang makan guru.
  5. Dana Desa, dengan fokus: a. Pemotongan Dana Desa; dan b. Pengambilan bunga bank pada penempatan Dana Desa.
  6. Pelayanan Publik, dengan fokus: a. Penyaluran beras miskin; b. Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil; c. Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan; dan d. Pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).
  7. Pengadaan barang dan jasa dengan fokus: a. Perencanaan pengadaan; dan b. Penentuan pemenang.
  8. Kegiatan lainnya yang mempunyai risika penyimpangan.

Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar.

Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 5 setiap bulannya, melalui aplikasi pelaporan”saberpungli” pada www.kemendagri.go.id .

“Melaksanakan Instruksi Mendagri ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/ SJ itu.

Tembusan Instruksi Mendagri itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

sumber 

Penerapan Sanksi Administrasi Bagi Penduduk Yang Tidak Mempunyai KTP-el

IMG_20151113_160722

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.

Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya.

“Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data) nanti kami nonaktifkan,” kata dia.

Ia menjelaskan, penerapan sanksi ini dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk.

“Hasil kajian saya selama satu tahun ini menunjukan bahwa masih banyak penduduk kita yang memiliki dua atau tiga KTP, atau bahkan lebih dari itu,” kata dia.

Selain itu, hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP elektronik.

Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.

Zuldan menambahkan, bagi warga yang hingga 30 September 2016 belum merekam data kemudian sejak 1 Oktober 2016 tidak mendapatkan pelayanan publik, maka dapat segera merekam data diri di Kantor Dukcapil setempat.

Karena, kata dia, pihak yang berwenang memasukkan dan mengubah data warga hanya Dinas Dukcapil.

Adapun pada tingkat kecamatan dan kelurahan, lanjut Zuldan, bisa mengakses tapi terbatas pada membaca data yang sudah masuk saja, tanpa bisa mengubahnya.

“Jadi ini sanksi administratif yang dijatuhkan oleh negara kepada penduduknya agar penduduknya menjadi tertib,” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas saat ini gencar melakukan perekaman kedesa-desa untuk menuntaskan target perekamanan bagi penduduk yang belum melakukan perekaman.

jika ada penduduk yang masih ogah-ogahan mengurus E-KTP maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Itu akan sangat merepotkan diri sendiri.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN