• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Musi Rawas menyerahkan dokumen kependudukan terhadap korban kebakaran di Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan.

penyerahan dokumen kependudukan diserahkan langsung oleh wakil bupati Musi Rawas Hj. Suwarti didampingi kepala dinas Dukcapil Musi Rawas , H. Y. Mori, SH, dokumen tersebut berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

“Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri

Untuk mempermudah pelayanan masyarakat mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas, melakukan perekaman langsung ke desa-desa. Warga tidak lagi harus datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Musi Rawas, mereka cukup melakukan perekaman data diri di kantor desa.

Seperti petugas yang membuka pelayanan KTP elektronik di Kantor Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Selasa (28/1/2019 ).

Bekerjasama dengan Kecamatan Tuah Negeri serta aparatur desa setempat, Disdukcapil Musi Rawas membuka layanan perekaman E-KTP untuk warga Desa Air Beliti dan desa tetangganya yakni Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Mulai dari pengisian data, perekaman sidik jari hingga retina mata.

Diawali dengan pendataan warga yang belum memiliki E-KTP, verifikasi dan persiapan dokumen oleh perangkat desa. Tercatat sebanyak 53 warga Desa Air Beliti memanfaatkan pelayanan Disdukcapil Musi Rawas tersebut, untuk melakukan Perekaman KTP elektronik mereka. Kepala Desa Air Bapak Lukito, yang juga hadir melihat secara langsung pelayanan perekaman E-KTP di Desa mereka menyambut baik program tersebut. “Program ini sangat membantu warga kami, makanya kami berharap program seperti ini bisa dilanjutkan di desa-desa lainnya,” ujar Bapak Kepala Desa Air Beliti.

Adapun selama tahun 2019 ini, melalui program percepatan pencapaian target nasional perekaman e-KTP, Disdukcapil Musi Rawas berupaya untuk menuntaskan program pemerintah tersebut, salah satunya dengan melakukan jemput bola, melakukan pelayanan langsung rekam data e-KTP ke desa-desa dan sekolah, serta menggelar kegiatan sosialisasi tentang pentingnya KTP sebagai Warga Negara Indonesia.

Giat perekaman masyarakat yg sedang dirawat di rumah sakit. Melalui tim operator perekaman dari Kecamatan Tugumulyo Mura Sumsel dukcapil hadir dalam melayani hak dasar masyarakat. Kepemilikan ktp-el akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi. Kita doakan semoga beliau segera diberikan kesembuhan sehingga dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.Semangat terus kawan dalam melayani masyarakat.

DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN

Setiap warga negara wajib terpenuhi hak pilihnya pada pemilihan umum yg akan dilaksanakan 17 April mendatang. Termasuk saudara saudara kita yg saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.Guna mendapatkan hak pilih masyarakat harus melakukan perekaman ktp-el. Dukcapil seindonesia serentak melakukan perekaman di lembaga pemasyarakatan seindonesia.

Perjalanan Data KTP-el Seseorang

Mungkin banyak masyarakat yang bertanya-tanya kenapa sih sudah pernah melakukan perekaman biometrik data kependudukan tetapi ditunggu sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun KTP EL belum jadi. Sebelum membahas penyebabnya tersebut akan dibahas alur perekaman sampai dengan proses menjadi KTP El.

Pertama, apa yang terjadi sewaktu data KTP-el seseorang direkam? dalam perekaman KTP-el terdapat lebih kurang 18 status perekaman data seseorang.

  1. UNREGISTERED yaitu Ketika seseorang belum melakukan perekaman alias belum terdaftar.
  2. BIO_CAPTURED proses perekaman KTP-el berlangsung (tentu saja setelah Wajib KTP itu diambil foto, sidik jari, iris, dan berikut tanda tangannya) yang terjemahan sederhananya adalah data baru saja/telah diambil, Pada saat ini data seseorang belum terkirim ke Data Center Kemendagri.
  3. PROCESSING data terproses untuk dikirim ke Data Center. Untuk status BIO_CAPTURED relatif cepat karena status ini dihasilkan setelah data seseorang baru saja selesai direkam, berikut hal yang sama pada status PROCESSING
  4. data terkirim ke Data Center untuk didaftarkan. Untuk status ini, tidak bisa ditentukan durasi waktunya berapa lama, bisa 3 hari, 7 hari, 20 hari, bahkan lebih, tergantung dari kondisi jaringan di Data Center. Pada saat ini terjadi critical time atau waktu kritis I, dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat, sehingga menjadi salah satu penyebab keterlambatan data seseorang untuk diproses. Pada saat status SENT_FOR_ENROLLMENT ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center.
  5. data diterima di Pusat. Ketika data diterima di Data Center, terjadi waktu kritis II dengan beberapa status yang terjadi.
  6. ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL atau Hasil verifikasi biometrik di pusat teridentifikasi tidak lengkap atau tidak terbaca.
  7. SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL atau Pencarian data gagal dilakukan oleh Data Center.
  8. ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL yang artinya hasil verifikasi biometrik di kab./kota teridentifikasi tidak lengkap atau tidak “terbaca. Data tidak terkirim, karena kesalahan kode area perekaman di daerah.
  9. PACKET_RETRY alias paket dikirim ulang
  10. SENT_FOR_DEDUP atau data dikirim untuk proses deduplikasi. Semua data yang disebutkan di atas adalah kondisi yang menjadi tanggung jawab Pusat.
  11. DUPLICATE_RECORD (DR) terjemahan sederhananya adalah data ganda. Bahasa teknis yang digunakan untuk menjelaskan status DR ada 2 (dua) yaitu, One to One, dimana salah satu rekaman biometrik (sidik jari dan/atau iris) telah lulus verifikasi, namun  perekaman KTP-el dengan biometrik yang sama tetapi NIK-nya berbeda dan One to Many, hasil verifikasi beberapa biometrik teridentifikasi ganda dengan NIK yang berbeda-beda.
  12. ADJUDICATE RECORD, yaitu kondisi hasil rekaman sidik jari yang terkirim ke pusat sedang diverifikasi, dan teridentifikasi ada kemiripan (antara sama atau berbeda).
  13. REQUEST_VALIDATION, yaitu hasil verifikasi di pusat masih perlu divalidasi oleh Kab./Kota, antara lain karena data hasil perekaman teridentifikasi seperti Jenis kelamin laki-laki, tetapi pas foto perempuan; Komposisi NIK berjenis kelamin laki-laki, sementara data pada kolom berjenis kelamin perempuan. 3 (tiga) status yang disebutkan terakhir, solusinya adalah pengecekan sidik jari ulang, penghapusan data di Pusat, dan melakukan perekaman ulang. Untuk ke-tiga status ini, difasilitasi oleh Disdukcapil.
  14. PRINT_READY_RECORD (PRR) atau data siap dicetak. Ketika data sudah dipastikan tunggal di Data Center, maka data tersebut dapat dicetak di daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak data PRR relatif cepat. Status lain adalah berhubungan dengan kondisi data yang dicetak yaitu
  15. SENT_FOR_CARD_PRINTING atau proses pencetakan,
  16. CARD_PRINTED atau KTP-el dicetak,
  17. CARD_SHIPPED atau KTP-el sudah dikirim,
  18. CARD_ISSUED atau KTP-el sudah dicetak dan sidik jari perekam sudah diaktivasi.

Ternyata rumit sekali perjalanan data KTP-el untuk menjadi data tunggal.  sehingga begitu panjang proses penunggalan data. diatas merupakan status-status yang akan dilewati data KTP el seseorang. dengan demikian diharapkan masyarakat bisa memahami apa yang akan dialami data seseorang untuk menjadi sebuah KTP el.

Dari penjelasan di atas, durasi waktu antara perekaman KTP-el sampai dengan pencetakan tergantung dari beberapa hal yaitu:

  1. Kondisi jaringan dari Daerah (Kabupaten/Kota) ke Data Center,
  2. Kondisi status data yang masuk ke Data Center.
  3. Hal lain yang berpengaruh adalah ketersediaan blanko KTP-el yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam pengadaannya.
  4. Ketersediaan material ribbon dan film KTP-el.
  5. Peralatan mesin cetak KTP-el.

 

Redaksi : diolah oleh Admin Web dari berbagai sumber.

Pencetakan KTP Elektronik Dikebut

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Musi Rawas gencar melakukan  pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pencetakan tersebut  dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dalam print ready record (PRR.

status PRR dimaksud merupakan status data perekaman ktp el yang sudah siap cetak dan dinyatakan ketunggalan datanya.  data PRR sudah lebih dari sebelas ribu sehingga pihak disdukcapil musi rawas terus mengejar pencetakan. Tujuannya, untuk mengurangi menumpuknya jumlah PRR sekaligus mencapai realisasi pencetakan bagi wajib KTP-el yang baru.

Untuk pencetakan, masih diprioritaskan bagi warga wajib KTP-el yang data perekamannya sudah masuk PRR, sehingga harus dcetak karena ini menjadi PR bagi disdukcapil musi rawas. beberapa minggu lalu disdukcapil musi rawas mendapat jatah blangko 6000 keping dan tentunya dengan jumlah tersebut masih sangat kurang untuk menuntaskan pencetakan ktp-el. untuk itu pihak disdukcapil harus menuntaskan cetak ktp dengan blangko yang ada dan akan mengajukan permohonan blangko kembali untuk pencetakan selanjutnya.

 

 

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN