• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelatihan ADB Pemula

Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan Administrator Database (ADB) Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kab.kota dalam mengelola database dan menerapakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terbaru, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan bimbingan teknis kepada ADB Pemula pada tanggal 19 – 21 Oktober bertempat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jl.Raya Pasar Minggu.
Bimbingan Teknis ini diikutin oleh 5 Kabupaten/Kota yaitu Kab. Magetan, Kab. Boalemo, Kab. Pohuwato, Kab. Musi Rawas dan Kota Bengkulu. Dan kegiatan ini merupakan usulan dari kabupaten/kota yang ingin mengikutin bimbingan teknis ADB, ini merupakan kegiatan pusat dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan ADB.
Materi yang diberikan merupakan hal-hal pokok teknis yang akan diterapkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah masing-masing yang berkaitan masalah teknis.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan peserta bisa menerapkan didaerah masing-masing apa yang didapatkan demi terciptanya akurasi data dan informasi kependudukan.

Jemput Bola Perekaman KTP-elektronik

14124927_10207128458790140_7351043087296028662_o

 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Musi Rawas gencar melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum melakukan perekaman. Kepala Dinas Dukcapil Kab. Musi Rawas, melalui Kepala Bidang Kependudukan Edi Rosidi menjelaskan perekaman KTP-el ini dilaksanakan untuk menuntaskan penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sehingga nantinya penduduk tersebut dapat memperoleh KTP-el. Dukcapil Musi Rawas turun kedesa-desa sesuai jadwal yang telah dibuat setiap harinya turun kedesa-desa untuk melakukan perekaman KTP-el.

Kemdagri telah menetapkan batas perekaman data e-KTP hingga 30 September. Jika hingga batas waktu tersebut ada warga yang belum merekam data, maka ia tak bisa mengakses berbagai pelayanan publik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam edaran tersebut, Mendagri menjamin warga dapat merekam data e-KTP dengan hanya bermodalkan fotokopi KK.

Selain menjamin kemudahan, Tjahjo juga memerintahkan Dirjen Dukcapil di daerah untuk aktif menyambangi masyarakat agar perekaman data e-KTP dapat tuntas pada 30 September nanti. Dukcapil Musi Rawas terus gencar melakukan perekaman kedesa-desa untuk merekam data penduduk sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Penerbitan Akte Kelahiran 0 – 18 Tahun Capai Target Nasional

sukakaryaPenerbitan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas telah melampaui target angka nasional. Dimana pencapaiannya kini sudah mencapai 78,4% dari 77% target angka nasional yang telah ditetapkan di tahun 2016.  Hal ini disampaikan oleh Kabid Pencatatan Sipil Kab. Musi Rawas, Hj. Rusanamulawati “Selain KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga) dan administrasi kependudukan lainnya, Kita (Disdukcapil Kab. Musi Rawas) juga fokus target penerbitan Akta Kelahiran masyarakat Musi Rawas usia 0 hingga 18 tahun. Alhamdulillah sejauh ini pencapaiannya sudah 78,4 % dari jumlah 120.327 warga usia 0 hingga 18 tahun di Musi Rawas”.

Bahkan di tahun 2017 mendatang Disdukcapil Kab. Musi Rawas menetapkan target angka nasional yang harus dicapai yaitu di atas 80%. Tercapainya target di tahun 2016 ini didapatkan melalui berbagai langkah dan program kerja Disdukcapil dengan menselaraskan program Musi Rawas Sempurna Cerdas dan Musi Rawas Sempurna Sehat. Dimana selain langkah jemput bola ke sekolah-sekolah Disdukcapil juga melaksanakan pos-pos pelayanan untuk mengurus KTP, KK, dan juga Akta Kelahiran disetiap moment, khususnya gerakan Mura Sempurna Cerdas Dan Mura Sempurna Sehat yang dilaksanakan setiap tanggal 1 dan 9 setiap bulannya pada kecamatan yang berbeda. Kegiatan ini juga dapat membantu masyarakat dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.

Selain langkah-langkah di atas, hal lain yang telah diprogramkan yaitu diberikan kemudahan dalam pengurusan akta. Tidak ada lagi persyaratan yang memberatkan apalagi biaya. Tanpa ada surat keterangan Kades, Ketua RT atau lainnya akta kelahiran sudah bisa dicetak. Disdukcapil kab. Musi Rawas juga bekerjasama dengan instansi lain misalnya Dinas Pendidikan dalam mendata semua siswa dan siswi yang belum memiliki akta kelahiran.

Apa Itu KIA ( Kartu Identitas Anak )

023146900_1455162160-KIA

Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Mengenai persyaratan membuat KIA, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan 14 Januari 2016 menyebutkan anak WNI berusia 0-5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopi akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 -17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan fotocopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Menurut Dirjen Dukcapil, “Dalam penerbitan KIA sekaligus diterbitkan Akta Kelahiran yang bersangkutan dan juga perubahan Kartu Keluarga orang tuanya. Dijelaskan juga bahwa penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK.

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) 2010 – 2015

cover

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) 2010 – 2015

KABUPATEN MUSI RAWAS

Nama SKPD : DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan catatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan catatan sipil;
  3. Pelaksanaan urusan pelayanan umum bidang kependudukan dan catatan sipil;
  4. Pembinaan koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang  administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. Pelaksanaan kegiatan pemuktahiran data Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Pelaksaan tugas lain yang diberikan Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

aa

RENSTRA 2015 DISDUKCAPIL MUSI RAWAS

1. Cover Renstra

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

  • Visi dan Misi

Dengan memperhatikan Visi Kabupaten Musi Rawas yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 – 2015 maka visi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, adalah :

“Tertib Administrasi Kependudukan Menuju Terciptanya Akurasi Data dan Infomasi Kependudukan”.

Visi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

Administrasi kependudukan mempunyai arti rangkaian kegiatan pendataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Tertib administrasi kependudukan berarti rangkaian kegiatan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil selalu dijalankan melalui tahapan pelaksanan dan prosedur yang berlaku, tidak melewati dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.

Dengan tertib administrasi kependudukan ini, ada harapan yang ingin diwujudkan yaitu :

  • Terciptanya akurasi data kependudukan : melalui administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, diharapkan data yang diberikan adalah data yang benar, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
  • Terciptanya informasi kependudukan : dengan menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan, maka diharapkan terbangunnya database kependudukan yang akurat baik ditingkat kabupaten, propinsi dan pusat.

Guna mewujudkan visi tersebut terdapat misi yang harus dilaksanakan yaitu :

  1. Memberikan pelayanan prima untuk pemenuhan hak dasar penduduk dengan memberikan identitas dan perubahan status kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
  2. Menyediakan dan mengembangkan informasi kependudukan secara akurat, lengkap dan up to date untuk kepentingan publik dan pembangunan.
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia aparatur di bidang pengelolaan Administrasi Kependudukan.

Penjelasan masing-masing Misi :

Misi Kesatu :

Sebagai lembaga yang mengelola urusan kependudukan dan pecatatan sipil, Disdukcapil harus berusaha seoptimal mungkin dalam memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga terwujud tujuan dari administrasi kependudukan yaitu tertibnya database kependudukan, tertibnya penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tertib Dokumen Kependudukan.

Misi Kedua :

Dengan menyediakan dan mengembangkan informasi kependudukan melalui website dan publikasi lainnya sehingga masyarakat bisa mengakses informasi dengan cepat, akurat, lengkap dan up to date.

Misi Ketiga :

Tuntutan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus disikapi dengan terus meningkatkann kualitas dan pelayanan aparatur. SDM Aparatur yang diharapkan adalah yang mampu dan konsisten dalam penanganan dokumen kependudukan, dengan kualitas aparatur yang baik maka kegiatan pelayanan akan beerjalan dengan lancar.

 

  • Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin diraih dari masing-masing misi.

Tabel IV.1. MISI – TUJUAN

1

Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, terukur, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.

2

4.3. Tujuan Dan Strategi

Strategi adalah kesuluruhan cara atau langkah dengan perhitungan yang pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi persoalan. Cara atau langkah dirumuskan lebih bersifat makro dibandingkan dengan “Teknik” yang lebih sempit, dan merupakan rangkaian kebijakan. Sehingga Strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program.

 

3

Kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diambil oleh Pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan Program/ Kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi satuan kerja perangkat daerah.

4

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN