Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Musi Rawas telah menerapkan Tanda Tangah Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan.
Permendagri tersebut, mengatur tentang penandatanganan dokumen sipil yang tidak lagi ditandatangani secara langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan dan distempel basah, melainkan diganti oleh tanda tangan elektronik berupa barcode sebagai bentuk keabsahan.
Proses pembuatan dua dokumen tersebut, masih sama dengan proses pembuatan dokumen bertanda tangan manual. Hanya saja pada tahap akhir, setelah diinput oleh operator, data terlebih dahulu melalui proses verifikasi sistem, dan dicetak oleh petugas di bawah wewenang kepala bidang masing-masing.
Tujuan dari penggunaan TTE ini, untuk mempermudah proses pembuatan dokumen-dokumen catatan sipil warganya, tanpa harus menunggu kepala dinas setempat ada di tempat untuk memberikan tanda tangan basah.