• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran WNI

  1. No.

    KOMPONEN

    URAIAN

    1 Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
    5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
    6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

    2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

     

    2 Persyaratan
    1. Asli Surat Kelahiran dari rumah sakit/rumah sakitbersalin/puskesmas/poliklinik/dokter/bidan/penolong kelahiran/pilot pesawat terbang.
    2. Asli surat keterangan dari desa/kelurahan
    3. Fotocopi surat nikah/kutipan akte perkawinan ortu (dilegalisir)
    4. Fotocopi KTP dan KK  Orangtua
    5. Dua orang saksi yg memenuhi syarat (minimal umur 21 tahun atau sudah kawin)
    6. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan
    3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A.Pencatatan Kelahiran WNI1.Pemohon :a.Pemohon datang ke Desa/Kelurahan, melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dan melampirkan persyaratan.

    b.Bagi Pemohon yang pelaporan kelahirannya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, langsung datang ke Instansi Pelaksana dengan menyerahkan berkas pelaporan dan persyaratan.

     

    2. Desa/Kelurahan :

    a.Meneliti Formulir Pelaporan Kelahiran dan Berkas Pelaporan Kelahiran;

    b.Mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kelahiran;

    c.Menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran lembar ke-3 beserta berkas pelaporan dan persyaratan kepada pemohon;

    d.Mencatat data kelahiran dalam BHPKPP dan BIP;

    e.Menyimpan Surat Keterangan Kelahiran lembar ke-1 sebagai arsip;

    f.Mengirim Surat Keterangan Kelahiran lembar ke-2 beserta berkas persyaratan ke Kecamatan.

     

    3. Kecamatan :

    a.Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Surat Keterangan Kelahiran beserta berkas persyaratan;

    b.Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan berdasarkan Formulir Pelaporan Kelahiran, kecuali data saksi.

     

    4. Instansi Pelaksana :

    a.Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran lembar ke-3 beserta berkas pelaporan dan persyaratan, dengan ketentuan :

    1.Bagi Pemohon yang melaporkankelahirannya melebihi jangka waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan pencatatan kelahiran yang terlambat kepada Kepala Instansi Pelaksana.

    2.Pemohon yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran lembar ke-3 beserta berkas pelaporan dan persyaratan termasuk persetujuan pencatatan kelahiran yang terlambat dari Kepala Instansi Pelaksana.

    b.Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas pelaporan dan persyaratan;

    c.Memproses pencatatan dan penandatangan Register Akta, termasuk 2 (dua) orang saksi;

    d.Perekaman data saksi dan penerbitan Kutipan Akta;

    e.Penandatanganan Register Akta dan Kutipan Akta Kelahiran oleh Kepala Instansi Pelaksana;

    f.Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon;

    g.Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas persyaratan pelaporan kelahiran.

     

    B.Tata Cara PencatatanKelahiran WNI di luar domisili Orang Tua :

    1.Pemohon :

    a.Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dan melampirkan persyaratan.

     

     

    1. Instansi Pelaksana :

    a.Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas pelaporan serta persyaratan, dengan ketentuan :

    1).Pemohon yang melaporkan kelahirannya melebihi jangka waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan pencatatan kelahiran yang terlambat kepada Kepala Instansi Pelaksana


    2).Pemohon yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran lembar ke-3 beserta berkas pelaporan dan persyaratan termasuk persetujuan pencatatan kelahiran yang terlambat.

    b.Melakukan proses pencatatan dan penandatangan Register Akta Kelahiran, termasuk 2 orang saksi;

    c.Perekaman data saksi dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

    d.Penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran oleh Kepala Instansi Pelaksana;

    e.Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon;

    f.Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas persyaratan pelaporan kelahiran.

     

    4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
    5 Biaya/Tarif Rp. 0 / gratis
    6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Kelahiran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN