• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian WNI

Pencatatan Kematian

  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan laporan dimaksud pejabat pencatatan sipil mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
  3. Pencatatan kematian dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
  4. Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  5. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat Kematian (visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (dilegalisir);
  4. Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (dilegalisir)
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Tata cara Pencatatan Kematian bagi WNI :
  2. Pemohon:

Datang ke Desa/Kelurahan, melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kematian dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.

  1. Desa/Kelurahan:

a)  Menerima/meneliti formulir Pelaporan Kematian dan berkas persyaratan;

b)  Mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian;

c)  Menyerahkan Surat Keterangan Kematian lembar ke-3 (tiga) beserta berkas pelaporan dan persyaratan kepada pemohon untuk dibawa ke Instansi Pelaksana;

d)  Mencatat data kematian dalam BHPPK/BIP;

e)  Menyimpan Surat Keterangan Kematian lembar ke-1 (satu) sebagai arsip;

f)   Mengirim Surat Keterangan Kematian lembar ke-2 (dua) beserta berkas persyaratan ke Kecamatan.

  1. Kecamatan :

a)  Menerima dan meneliti formulir Surat Keterangan Kematian lembar ke-2 beserta berkas persyaratan dari Desa/Kelurahan;

b)  Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan berdasarkan formulir Surat Keterangan Kematian;

c)  Menyimpan berkas persyaratan sebagai arsip.

  1. Instansi Pelaksana :

a)  Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Surat Keterangan Kematian lembar ke-3 beserta berkas pelaporan dan persyaratan;

b)  Melakukan proses pencatatan dan penandatanganan Register Akta Kematian, termasuk 2 orang saksi;

c)  Melakukan perekaman data kematian ke dalam database kependudukan dan penerbitan Kutipan Akta Kematian;

d)  Penandatanganan Register Akta dan Kutipan Akta Kematian oleh Kepala Instansi Pelaksana;

e)  Menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon;

f)   Menyimpan Register Akta Kematian dan berkas persyaratan pelaporan kematian.

4 Jangka Waktu Penyelesaian 3  hari
5 Biaya/Tarif Rp. 0 / gratis
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Kematian

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN