Pencatatan Kematian
- Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
- Berdasarkan laporan dimaksud pejabat pencatatan sipil mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
- Pencatatan kematian dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
- Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
- Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2 | Persyaratan |
|
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Datang ke Desa/Kelurahan, melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kematian dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
a) Menerima/meneliti formulir Pelaporan Kematian dan berkas persyaratan; b) Mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian; c) Menyerahkan Surat Keterangan Kematian lembar ke-3 (tiga) beserta berkas pelaporan dan persyaratan kepada pemohon untuk dibawa ke Instansi Pelaksana; d) Mencatat data kematian dalam BHPPK/BIP; e) Menyimpan Surat Keterangan Kematian lembar ke-1 (satu) sebagai arsip; f) Mengirim Surat Keterangan Kematian lembar ke-2 (dua) beserta berkas persyaratan ke Kecamatan.
a) Menerima dan meneliti formulir Surat Keterangan Kematian lembar ke-2 beserta berkas persyaratan dari Desa/Kelurahan; b) Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan berdasarkan formulir Surat Keterangan Kematian; c) Menyimpan berkas persyaratan sebagai arsip.
a) Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Surat Keterangan Kematian lembar ke-3 beserta berkas pelaporan dan persyaratan; b) Melakukan proses pencatatan dan penandatanganan Register Akta Kematian, termasuk 2 orang saksi; c) Melakukan perekaman data kematian ke dalam database kependudukan dan penerbitan Kutipan Akta Kematian; d) Penandatanganan Register Akta dan Kutipan Akta Kematian oleh Kepala Instansi Pelaksana; e) Menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon; f) Menyimpan Register Akta Kematian dan berkas persyaratan pelaporan kematian. |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0 / gratis |
6 | Produk Pelayanan | Kutipan Akta Kematian |