• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian WNA

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Surat Keterangan.Kematian Kades/lurah
  2. Surat Kematian (visum} dari dokter/petugas kesehatan
  3. Fc. KK dan KTP ybs
  4. FC Akta Kelahiran yang meninggal
  5. Bagi orang asing dilengkapi fotocopi dengan menunjukkan aslinya :
    1. Orang Asing tinggal tetap membawa KTP dan KK Orangtua.
    2. Orang Asing tinggal terbatas membawa SKTT orangtua
    3. Orang Asing pemegang izin singgah/kunjungan membawa dokumen imigrasi orangtua
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon :

Pemohon datang ke Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kematian (FPM-Orang Asing) dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.


  1. Instansi Pelaksana :

a)  Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti FPM-Orang Asing beserta berkas pelaporan dan persyaratan;

b)  Melakukan proses pencatatan dan penandatanganan Register Akta Kematian, termasuk 2 (dua) orang saksi;

c)  Melakukan perekaman data kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian;

d)  Penandatanganan Register Akta dan Kutipan Akta Kematian oleh Kepala Instansi Pelaksana;

e)  Menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon;

f)   Menyimpan Register Akta Kematian dan berkas persyaratan pelaporan kematian;

g)  Mengirimkan perubahan data kependudukan ke Kecamatan.

4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 50.000,-
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Kematian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN