No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2 | Persyaratan |
|
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Pemohon datang ke Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kematian (FPM-Orang Asing) dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
a) Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti FPM-Orang Asing beserta berkas pelaporan dan persyaratan; b) Melakukan proses pencatatan dan penandatanganan Register Akta Kematian, termasuk 2 (dua) orang saksi; c) Melakukan perekaman data kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian; d) Penandatanganan Register Akta dan Kutipan Akta Kematian oleh Kepala Instansi Pelaksana; e) Menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon; f) Menyimpan Register Akta Kematian dan berkas persyaratan pelaporan kematian; g) Mengirimkan perubahan data kependudukan ke Kecamatan. |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 50.000,- |
6 | Produk Pelayanan | Kutipan Akta Kematian |
-
Cetak Mandiri
-
Berita Terakhir
- PINDANG PAK TUWA
- Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran
- Dukcapil Gowes Sehat Bahagia
- JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat
- Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Berkas Lengkap, satu hari selesai
- “Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri
- Apakah Anda Warga Sadar Administrasi Kependudukan ?
- 1390
- DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN