• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak WNA

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari RT/Kadus dan diketahui Kades/Lurah
  2. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung.
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  5. Bagi Orang Asing dilengkapi Fotocopi  dengan menunjukan aslinya :
    1. Dokumen Imigrasi
    2. STLD dari Kepolisian
    3. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara ybs.
    4. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
    5. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon :

Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

  1. Instansi Pelaksana :
    1. Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengakuan Anak serta berkas persyaratan;
    2. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Pengakuan Anak;
    3. Mencatat dalam Buku Register Akta Pengakuan Anak dan penandatanganan oleh 2 (dua) orang saksi;
    4. Melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon;
    5. Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke Kecamatan;
    6. Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan.

 

 

  1. Kecamatan :

Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana dan mengirim ke Desa/Kelurahan.

  1. Desa/Kelurahan :
    1. Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kecamatan;
    2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3  hari
5 Biaya/Tarif Rp. 100.000,-
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Pengakuan Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN