• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian WNA

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentang putusnya perkawinan
  2. Fotocopy Akte perkawinan ybs. Dilegalisir
  3. Fotocopy KTP dan KK ybs. Dilegalisir
  4. Fotocopy akta kelahiran ybs. Dilegalisir
  5. Bagi WNI yang sudah Ganti nama membawa surat bukti ganti nama
  6. Bagi Penduduk orang asing membawa dokumen imigrasi dan STLB
  7. Surat Kuasa Bermaterai bagi yang dikuasakan
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Pemohon :

Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi formulir Pelaporan Perceraian dengan membawa persyaratan yang diperlukan;

B. Instansi Pelaksana :

  1. Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Perceraian serta berkas persyaratan;
  2. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Perceraian;
  3. Mencatat dalam Buku Register Perceraian;
  4. Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak perubahan data;
  5. Menerbitkan dan menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon;
  6. Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan.

C. Kecamatan:

Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana dan mengirim ke Desa/Kelurahan.

D. Desa/Kelurahan:

  1. Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kecamatan;
  2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 150.000,-
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Perceraian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN