• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan WNA

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan Bagi Orang Asing, persyaratan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan WNA sama seperti WNI namun juga dilengkapi :

a)  Fotocopy Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian;

b)  Fotocopy Dokumen Imigrasi bagi Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan.

c)  Bagi Perkawinan antar Orang  Asing membawa kelengkapan dari Kedutaan  Besar yang bersangkutan;

d)  Surat Keterangan Ganti Nama (fotocopy dan dilegalisir Pengadilan Negeri), bagi mereka yang memiliki.

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Di Daerah :

Pemohon:

1. Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Instansi Pelaksana:

a)  Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Perkawinan serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan;

b)  Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Perkawinan;

c)  Melakukan proses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan termasuk 2 (dua) orang saksi;

d)  Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak perubahan data;

e)  Penandatanganan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Instansi Pelaksana

f)   Menerbitkan dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon;

g)  Menyimpan Register Akta Perkawinan dan berkas Pelaporan Perkawinan.

B. Di Luar Negeri :

  1. Penduduk yang melakukan pencatatan perkawinan di Luar Negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan RI, sepanjang hukum dan ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia;
  2. Pendataan hasil pencatatan perkawinan bagi WNI di Luar Negeri yang telah mendapat Rekomendasi Akta Perkawinan dari Perwakilan RI, dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia dengan melaporkan ke Instansi Pelaksana.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Pelayanan di dalam kantor Rp. 100.000,- dan pelayanan di luar kantorRp. 250.000,-
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Perkawinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN