No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2 | Persyaratan |
Bagi Orang Asing, persyaratan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan WNA sama seperti WNI namun juga dilengkapi :
a) Fotocopy Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian; b) Fotocopy Dokumen Imigrasi bagi Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan. c) Bagi Perkawinan antar Orang Asing membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan; d) Surat Keterangan Ganti Nama (fotocopy dan dilegalisir Pengadilan Negeri), bagi mereka yang memiliki. |
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
A. Di Daerah :
Pemohon: 1. Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. 2. Instansi Pelaksana: a) Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Perkawinan serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan; b) Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Perkawinan; c) Melakukan proses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan termasuk 2 (dua) orang saksi; d) Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak perubahan data; e) Penandatanganan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Instansi Pelaksana f) Menerbitkan dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon; g) Menyimpan Register Akta Perkawinan dan berkas Pelaporan Perkawinan. B. Di Luar Negeri :
|
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Pelayanan di dalam kantor Rp. 100.000,- dan pelayanan di luar kantorRp. 250.000,- |
6 | Produk Pelayanan | Kutipan Akta Perkawinan |
-
Cetak Mandiri
-
Berita Terakhir
- PINDANG PAK TUWA
- Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran
- Dukcapil Gowes Sehat Bahagia
- JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat
- Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Berkas Lengkap, satu hari selesai
- “Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri
- Apakah Anda Warga Sadar Administrasi Kependudukan ?
- 1390
- DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN