No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2 | Persyaratan |
A.Umum
B.Khusus :
|
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
A. Di Daerah :
Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan,.
a) Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Perkawinan serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan; b) Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Perkawinan; c) Melakukan proses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan termasuk 2 (dua) orang saksi; d) Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak perubahan data; e) Penandatanganan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Instansi Pelaksana; f) Menerbitkan dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon; g) Menyimpan Register Akta Perkawinan dan berkas Pelaporan Perkawinan. B. Di Luar Negeri :
|
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Pelayanan di dalam kantor Rp. 50.000,- dan pelayanan di luar kantorRp. 150.000,- |
6 | Produk Pelayanan | Kutipan Akta Perkawinan |
-
Cetak Mandiri
-
Berita Terakhir
- PINDANG PAK TUWA
- Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran
- Dukcapil Gowes Sehat Bahagia
- JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat
- Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Berkas Lengkap, satu hari selesai
- “Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri
- Apakah Anda Warga Sadar Administrasi Kependudukan ?
- 1390
- DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN