• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan WNI

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

2 Persyaratan  A.Umum

  1. Surat Keterangan/Bukti Pemberkatan/Pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama/Kepercayaan masing-masing;
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang telah dilegalisir;
  3. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan mengenai status;
  4. Fotocopy KTP dan KK yang telah dilegalisir;
  5. Pas photo berdampingan ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 5 (lima) lembar;
  6. Saksi: 2 orang saksi yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 tahun atau sudah kawin);
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.

 

B.Khusus :

  1. Berdasarkan Keputusan/Penetapan Pengadilan Negeri;
  2. Asli Kutipan Akta Perceraian bagi yang bercerai;
  3. Fotocopy Akta Kematian yang telah dilegalisir bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak meninggal dunia;
  4. Bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada surat izin dari orang tua bermeterai cukup;
  5. Apabila orang tua berhalangan hadir, harus ada surat pernyataan tertulis dari orang tua dan diketahui oleh Camat setempat;
  6. Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun apabila tidak mendapat persetujuan orang tua;
  7. Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita;
  8. Izin dari Pengadilan Negeri apabila ingin kawin lebih dari 1 (satu) isteri;
  9. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui atau disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
  10. Bagi mempelai yang berlainan domisili Pencatatan Sipil, dilengkapi dengan Hasil Pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Lembaga Pencatatan Sipil setempat;
  11. Apabila ada sanggahan diharuskan ada Surat Keputusan atau Penetapan dari Pengadilan Negeri, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Perjanjian Perkawinan yang dibuat melalui Notaris;
  13. Pas photo (berwarna) terbaru, berdampingan ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  14. Saksi: 2 orang yang memenuhi syarat dengan melampirkan fotocopy KTP/KK;
  15. Bagi Anggota TNI dan POLRI harus melampirkan izin dari Komandan;

 

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Di Daerah :

  1. Pemohon:

Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan,.

  1. Instansi Pelaksana:

a)  Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Perkawinan serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan;

b)  Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Perkawinan;

c)  Melakukan proses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan termasuk 2 (dua) orang saksi;

d)  Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak perubahan data;

e)  Penandatanganan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Instansi Pelaksana;

f)   Menerbitkan dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon;

g)  Menyimpan Register Akta Perkawinan dan berkas Pelaporan Perkawinan.

B. Di Luar Negeri :

  1. Penduduk yang melakukan pencatatan perkawinan di Luar Negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan RI, sepanjang hukum dan ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia;
  2. Pendataan hasil pencatatan perkawinan bagi WNI di Luar Negeri yang telah mendapat Rekomendasi Akta Perkawinan dari Perwakilan RI, dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia dengan melaporkan ke Instansi Pelaksana.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Pelayanan di dalam kantor Rp. 50.000,- dan pelayanan di luar kantorRp. 150.000,-
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Perkawinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN