No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2 | Persyaratan |
c. Orang asing pemegang izin singgah atau kunjungan membawa Dokumen Imigrasi Orangtua. |
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
A. Tata Cara Pencatatan Kelahiran bagi Orang Asing:
1.Pemohon : a) Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F-2.04) dan melampirkan persyaratan yang diperlukan. b) Bagi Pemohon yang pelaporan kelahirannya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dengan menyerahkan berkas pelaporan dan persyaratan serta Penetapan Pengadilan Negeri. 2.Instansi Pelaksana : a) Petugas Registrasi Pencatatan Sipil meneliti berkas pelaporan dan persyaratan; b) Melakukan proses pencatatan dan penandatanganan Register Akta Kelahiran termasuk 2 (dua) orang saksi; c) Perekaman data saksi dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran; d) Penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran oleh Kepala Instansi Pelaksana; e) Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Orang Asing; f) Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas persyaratan pelaporan kelahiran. 3.Kecamatan : Menerima dan melakukan konsolidasi perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana serta mengirimkan perubahan data dimaksud ke Desa/ Kelurahan. 4.Desa/Kelurahan : a) Menerima perubahan data kependudukan dari Kecamatan; b) Mencatat dalam BHPKPP dan BIP.
B.Tata Cara Pencatatan Kelahiran bagi WNI di Luar Negeri :
|
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0 / gratis |
6 | Produk Pelayanan | Kutipan Akta Kelahiran |
-
Cetak Mandiri
-
Berita Terakhir
- PINDANG PAK TUWA
- Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran
- Dukcapil Gowes Sehat Bahagia
- JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat
- Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Berkas Lengkap, satu hari selesai
- “Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri
- Apakah Anda Warga Sadar Administrasi Kependudukan ?
- 1390
- DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN