• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan AktaKelahiranWNA

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Asli Surat Kelahiran dari rumah sakit/rumah sakit bersalin/ puskesmas/ poliklinik/ dokter/ bidan/ penolong kelahiran/pilot pesawat terbang.
  2. Asli surat keterangan dari desa/kelurahan
  3. Fotocopi surat nikah/kutipan akte perkawinan ortu (dilegalisir)
  4. Fotocopi KTP dan KK  Orangtua
  5. 2 (dua) orang saksi yg memenuhi syarat (minimal umur 21 tahun atau sudah kawin).
  6. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yg dikuasakan
  7. Bagi orang asing dilengkapi fotocopi (dilegalisir) dengan menunjukan aslinya :
    1. Orang asing tinggal tetap  membawa KTP dan KK orangtua.
    2. Orang asing tinggal terbatas   membawa SKTT orangtua.

c. Orang asing pemegang izin singgah atau kunjungan membawa Dokumen Imigrasi Orangtua.

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Tata Cara Pencatatan Kelahiran bagi Orang Asing:

1.Pemohon :

a)  Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F-2.04) dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.

b)  Bagi Pemohon yang pelaporan kelahirannya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dengan menyerahkan berkas pelaporan dan persyaratan serta Penetapan Pengadilan Negeri.

2.Instansi Pelaksana :

a)  Petugas Registrasi Pencatatan Sipil meneliti berkas pelaporan dan persyaratan;

b)  Melakukan proses pencatatan dan penandatanganan Register Akta Kelahiran termasuk 2 (dua) orang saksi;

c)  Perekaman data saksi dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

d)  Penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran oleh Kepala Instansi Pelaksana;

e)  Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Orang Asing;

f)   Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas persyaratan pelaporan kelahiran.

3.Kecamatan :

Menerima dan melakukan konsolidasi perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana serta mengirimkan perubahan data dimaksud ke Desa/ Kelurahan.

4.Desa/Kelurahan :

a)  Menerima perubahan data kependudukan dari Kecamatan;

b)  Mencatat dalam BHPKPP dan BIP.

 

B.Tata Cara Pencatatan Kelahiran bagi WNI di Luar Negeri :

  1. Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran WNI di Luar Negeri dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara setempat;
  2. Peristiwa kelahiran WNI di Luar Negeri yang telah dicatatkan, dilaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat domisili orang tua yang bersangkutan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak orang tua atau keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia;
  3. Pelaporan kelahiran pada Instansi Pelaksana menggunakan Formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri (F2.03);
  4. Berdasarkan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada angka 3, diterbitkan Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3  hari
5 Biaya/Tarif Rp. 0 / gratis
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Kelahiran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN