• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak WNI

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan 1.Fotocopi penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak

2. Fotocopi Kutipan akta kelahiran

3. Fotocopi KTP dan KK pemohon.

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Pemohon :

Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

B.Instansi Pelaksana :

  1. Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak serta berkas persyaratan;
  2. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Pengangkatan Anak;
  3. Mencatat dalam Buku Register Akta Kelahiran dalam bentuk Catatan Pinggir;
  4. Melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon;
  5. Melakukan perekaman data dan mencetak perubahan data kependudukan;
  6. Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan.

C.Kecamatan :

Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana dan mengirim ke Desa/Kelurahan.

D.Desa/Kelurahan :

  1. Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kecamatan;
  2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 50.000,-
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN