No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2 | Persyaratan |
1.Fotocopi penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
2. Fotocopi Kutipan akta kelahiran 3. Fotocopi KTP dan KK pemohon. |
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
A. Pemohon :
Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan membawa persyaratan yang diperlukan. B.Instansi Pelaksana :
C.Kecamatan : Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana dan mengirim ke Desa/Kelurahan. D.Desa/Kelurahan :
|
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 50.000,- |
6 | Produk Pelayanan | Kutipan Akta Pengangkatan Anak |
-
Cetak Mandiri
-
Berita Terakhir
- PINDANG PAK TUWA
- Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran
- Dukcapil Gowes Sehat Bahagia
- JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat
- Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Berkas Lengkap, satu hari selesai
- “Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri
- Apakah Anda Warga Sadar Administrasi Kependudukan ?
- 1390
- DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN