• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan pencatatan pengangkatan anak yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan pengadilannegeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negara setempat.
    1. Kutipan Akta Kelahiran Anak WNA
    2. Fotocopi Paspor dan/atau identitas lain orangtua angkat.
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon :

Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

  1. Instansi Pelaksana :
    1. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Pengangkatan Anak;
    2. Mencatat dalam Buku Register Akta Kelahiran dalam bentuk Catatan Pinggir;
    3. Melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon;
    4. Melakukan perekaman data dan mencetak perubahan data kependudukan;
    5. Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan.
      1. Kecamatan :
  1. Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak serta berkas persyaratan;

Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana dan mengirim ke Desa/Kelurahan

  1. Desa/Kelurahan :
    1. Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kecamatan;
    2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3  hari
5 Biaya/Tarif Dikenakan biaya tambahansebesar 100 %.
6 Produk Pelayanan Kutipan Pengangkatan Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN