No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2 | Persyaratan |
|
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan membawa persyaratan yang diperlukan. B. Instansi Pelaksana :
C. Kecamatan : Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana dan mengirim ke Desa/Kelurahan. D.Desa/Kelurahan :
2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Rp.50.000,- |
6 | Produk Pelayanan | Kutipan Pengesahan Anak. |
-
Cetak Mandiri
-
Berita Terakhir
- PINDANG PAK TUWA
- Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran
- Dukcapil Gowes Sehat Bahagia
- JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat
- Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Berkas Lengkap, satu hari selesai
- “Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri
- Apakah Anda Warga Sadar Administrasi Kependudukan ?
- 1390
- DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN