• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak WNI

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari RT/Kadus dan diketahui Kades/Lurah.
  2. Kutipan akta kelahiran Anak.
  3. Fotocopi Kutipan Akta perkawinan.
  4. Fotocopi KK dan KTP Ortu Pemohon
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon :

Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

B. Instansi Pelaksana :

  1. Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengesahan Anak serta berkas persyaratan;
  2. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Pengesahan Anak;
  3. Mencatat dalam Buku Register Akta Perkawinan dan penandatanganan oleh 2 (dua) orang saksi;
  4. Melakukan catatan pinggir pada Buku  Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon;
  5. Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke Kecamatan;
  6. Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan.

C. Kecamatan :

Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana dan mengirim ke Desa/Kelurahan.

D.Desa/Kelurahan :

  1. Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kecamatan;

2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP

4 Jangka Waktu Penyelesaian 3  hari
5 Biaya/Tarif Rp.50.000,-
6 Produk Pelayanan Kutipan Pengesahan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN