• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Salinan penetapan pengadilan tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fotocopi KTP dan KK pemohon.
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon :

Pemohon datang ke Instansi Pelaksana, mengisi Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

  1. Instansi Pelaksana :
    1. Petugas Registrasi Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Perubahan Nama serta berkas persyaratan;
    2. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi pembuatan Akta Ganti Nama;
    3. Melakukan catatan pinggir dalam Buku Register Akta-akta Pencatatan Sipil serta pada Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil dan menyerahkan kembali Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil kepada pemohon;
    4. Melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon;
    5. Melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke Kecamatan;
    6. Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan.
  2. Kecamatan :

Menerima hasil perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana dan mengirim ke Kelurahan.

  1. Desa/Kelurahan :
    1. Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kecamatan;
    2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP;
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 100.000,-
6 Produk Pelayanan Kutipan Akta Perubahan Nama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN