• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) WNI

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Musi Rawas. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Musi Rawas yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan 1. Telah mencapai umur 17 Tahun atau sudah/pernah menikah

2. Surat Pengantar/permohonan KTP (blanko F-1.21)

3. Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik (KTP-el)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Surat Keterangan KTP yang rusak

6. KTP Asli bagi yang telah habis masa berlaku

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Mekanisme/ Prosedur Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non Elektronik Bagi WNI :

1 Pemohon datang ke Kantor Kepala Desa;
2 Petugas registrasi Desa menerima, meneliti berkas pelaporan dan persyaratan dengan melihat Buku Induk

Penduduk (BIP) atau hasil print out Dinas

Kependudukan dan Catatan Sipil;

3 Jika biodata penduduk perkeluarga telah

memiliki NIK dari Dinas Kependudukan

dan Pencatatan Sipil, selanjutnya mengisi

formulir F1-21 (permohonan KTP) ditanda

tangani pemohon dan ditanda tangani dan

cap kepala desa;

4 Petugas Registrasi Desa melakukan pencata-

tan dalam BHPPK;

5 Formulir F1-21 yang telah di tanda tangani

dan cap kepala desa di bawa ke Kantor

Kecamatan yang bersangkutan;

6 Petugas Register Kecamatan menerima,

meneliti (verifikasi dan validasi) atas formulir

F1-21 melalui Buku Induk Penduduk (BIP)

atau hasil print out Dinas Kependudukan

dan Pencatatan Sipil, selanjutnya formulir

F1-21 ditanda tangani Camat;

7 Petugas Registrasi Kecamatan melakukan pen-

catatan dalam BHPPPK;

8 Formulir F1-21 yang telah ditanda tangani

oleh Camat beserta persyaratan permohonan

KTP lainnya selanjutnya di bawa ke Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil

diterima oleh petugas Registrasi Kabupaten;

9 Petugas Registrasi Kabupaten menerima

dan meneliti (verifikasi dan validasi) atas

berkas permohonan KTP

10 Jika berkas permohonan KTP telah benar

dan lengkap maka petugas registrasi mem-

berikan tanda terima berkas kepada pemohon;

11 Berkas permohonan KTP diserahkan kepada

Kepala Seksi Pendaftaran penduduk untuk

verifikasi dan paraf, selanjutnya diteruskan

kepada Kepala Bidang Kependudukan untuk

verifikasi dan  paraf;

12 Berkas Permohonan KTP di teruskan kepada

operator SIAK untuk selanjutnya dilakukan

pengambilan pas foto pemohon dan proses

input data dan pencetakan;

13 KTP yang telah dicetak selanjutnya diserahkan

kepada Kepala Bidang Kependudukauntuk

selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas

untuk keperluan tandatangan dan pengesa-

han;

14

 

KTP yang telah ditandatangani Kepala Dinas

diserahkan kembali kepada Kepala Bidang

Kependudukan selanjutnya diserahkan kepa-

da petugas Register Kabupaten untuk proses

penyerahan KTP kepada Pemohon

 

4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 0 / gratis
6 Produk Pelayanan KTP Non Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN