Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) WNI
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Musi Rawas. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Musi Rawas yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1 |
Dasar Hukum |
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2 |
Persyaratan |
1. Telah mencapai umur 17 Tahun atau sudah/pernah menikah
2. Surat Pengantar/permohonan KTP (blanko F-1.21)
3. Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik (KTP-el)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Surat Keterangan KTP yang rusak
6. KTP Asli bagi yang telah habis masa berlaku
|
3 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
A. Mekanisme/ Prosedur Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non Elektronik Bagi WNI :
|
1 |
Pemohon datang ke Kantor Kepala Desa; |
|
2 |
Petugas registrasi Desa menerima, meneliti berkas pelaporan dan persyaratan dengan melihat Buku Induk
Penduduk (BIP) atau hasil print out Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
|
|
3 |
Jika biodata penduduk perkeluarga telah
memiliki NIK dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, selanjutnya mengisi
formulir F1-21 (permohonan KTP) ditanda
tangani pemohon dan ditanda tangani dan
cap kepala desa;
|
|
4 |
Petugas Registrasi Desa melakukan pencata-
tan dalam BHPPK;
|
|
5 |
Formulir F1-21 yang telah di tanda tangani
dan cap kepala desa di bawa ke Kantor
Kecamatan yang bersangkutan;
|
|
6 |
Petugas Register Kecamatan menerima,
meneliti (verifikasi dan validasi) atas formulir
F1-21 melalui Buku Induk Penduduk (BIP)
atau hasil print out Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, selanjutnya formulir
F1-21 ditanda tangani Camat;
|
|
7 |
Petugas Registrasi Kecamatan melakukan pen-
catatan dalam BHPPPK;
|
|
8 |
Formulir F1-21 yang telah ditanda tangani
oleh Camat beserta persyaratan permohonan
KTP lainnya selanjutnya di bawa ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
diterima oleh petugas Registrasi Kabupaten;
|
|
9 |
Petugas Registrasi Kabupaten menerima
dan meneliti (verifikasi dan validasi) atas
berkas permohonan KTP
|
|
10 |
Jika berkas permohonan KTP telah benar
dan lengkap maka petugas registrasi mem-
berikan tanda terima berkas kepada pemohon;
|
|
11 |
Berkas permohonan KTP diserahkan kepada
Kepala Seksi Pendaftaran penduduk untuk
verifikasi dan paraf, selanjutnya diteruskan
kepada Kepala Bidang Kependudukan untuk
verifikasi dan paraf;
|
|
12 |
Berkas Permohonan KTP di teruskan kepada
operator SIAK untuk selanjutnya dilakukan
pengambilan pas foto pemohon dan proses
input data dan pencetakan;
|
|
13 |
KTP yang telah dicetak selanjutnya diserahkan
kepada Kepala Bidang Kependudukauntuk
selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
untuk keperluan tandatangan dan pengesa-
han;
|
|
14
|
KTP yang telah ditandatangani Kepala Dinas
diserahkan kembali kepada Kepala Bidang
Kependudukan selanjutnya diserahkan kepa-
da petugas Register Kabupaten untuk proses
penyerahan KTP kepada Pemohon
|
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 hari |
5 |
Biaya/Tarif |
Rp. 0 / gratis |
6 |
Produk Pelayanan |
KTP Non Elektronik. |