• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK ) WNA

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Surat Permohonan/Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  2. Mengisi Biodata Penduduk Orang Asing (Blanko F1.08)
  3. Paspor
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Surat  Keterangan Catatan Kepolisian bagi  Orang Asing Tinggal Tetap
  6. KK lama atau KK yang ditumpangi bagi WNA yang numpang KK
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Mekanisme/Prosedur Penerbitan KK WNA :

  1. Penduduk Orang Asing wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan pesyaratan;
  2. Penduduk Orang Asing, mengisi blanko dan formulir yang diperlukan serta menandatangani formulir permohonan KK;
  3. Petugas Registasi Instansi Pelaksana melakukan verifikai dan validasi data penduduk;
  4. Petugas Registrasi Instansi pelaksana menerima biaya retribusi pelayanan KK WNA;
  5. Supervisor Aplikasi Pendaftaran penduduk menandatangani Formulir permohonan KK;
  6. Operator melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan dan mencetak KK;
  7. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangi KK.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 25.000,-
6 Produk Pelayanan Kartu Keluarga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN