• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Telah mencapai umur 17 Tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang belum berumur 17 Tahun
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

 

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Mekanisme/ prosedur penerbitan KTP WNA :

  1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan;
  2. Orang Asing atau kuasanya membawa persyaratan, mengisi blangko yang diperlukan dan menandatangani formulir permohonan KTP;
  3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data atas berkas Formulir Permohonan KTP yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  4. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi Pelayanan KTP WNA, mencatat dalam BHPKPP;
  5. Petugas melakukan pengambilan gambar atau photo secara digital (langsung) sesuai dengan tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap dengan latar warna biru;
  6. Operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KTP pemohon yang ditandatangani dengan tandatangan elektronik Kepala Instansi Pelaksana.
  7. Petugas Registrasi dan Supervisor Aplikasi Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf pada KTP yang diterbitkan.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 50.000,-
  Produk Pelayanan KTP Non Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN