• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNA

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan A. Persyaratan pelaporan Orang Asing  yang memiliki Izin Tinggal Tetap :

  1. KK;
  2. KTP untuk Orang Asing;
  3. foto copy Paspor dengan menunjukkan aslinya;
  4. foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap;
  5. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing;
  6. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian.

 

B. Persyaratan pelaporan Orang Asingyang memiliki Izin Tinggal Terbatas :

1. Surat Keterangan Tempat Tinggal;

2. foto copy Paspor;

3. foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan

4. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian.

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Pindah dalam satu kabupaten/kota;

1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa persyaratan.

2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan  Pindah Datang     (F-1.57);

3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;

4. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);

5. Petugas merekam data dalam database kependudukan dan menyampaikan lembar ke 2 SKPD kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal.

6. SKPD digunakan sebagai dasar :

a. Penerbitan KK bagi yang tidak pindah;

b. Penerbitan SKTT dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau

c.  Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

B. Pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi;

a. Daerah Asal

1. OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa persyaratan

2. Orang Asing mengisi  dan menandatangani Formulir Surat Keterangan  Pindah Datang (F-1.58);

3. Petugas melakukan verifikasi

dan validasi data;

4. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan;

5. Petugas merekam data dalam database kependudukan.

6. SKPD  digunakan sebagai dasar penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang tidak pindah.

 

b. Daerah Tujuan

1. OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa Surat Keterangan Pindah Datang

2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;

3. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang (F-1.58);

4. Petugas merekam data dalam database kependudukan;

5. Instansi Pelaksana menyampaikan  data pindah datang OA kepada Camat  dan Kades/Lurah.

6. SKPD digunakan sebagai dasar :

a. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki KTP;

b. Penerbitan SKTT dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki SKTT.

4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 100.000,-
6 Produk Pelayanan Surat Keterangan Pindah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN