No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2 | Persyaratan |
A. Persyaratan pelaporan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
B. Persyaratan pelaporan Orang Asingyang memiliki Izin Tinggal Terbatas : 1. Surat Keterangan Tempat Tinggal; 2. foto copy Paspor; 3. foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan 4. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian. |
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
A. Pindah dalam satu kabupaten/kota;
1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa persyaratan. 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang (F-1.57); 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD); 5. Petugas merekam data dalam database kependudukan dan menyampaikan lembar ke 2 SKPD kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal. 6. SKPD digunakan sebagai dasar : a. Penerbitan KK bagi yang tidak pindah; b. Penerbitan SKTT dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau c. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. B. Pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi; a. Daerah Asal 1. OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa persyaratan 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang (F-1.58); 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan; 5. Petugas merekam data dalam database kependudukan. 6. SKPD digunakan sebagai dasar penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang tidak pindah.
b. Daerah Tujuan 1. OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa Surat Keterangan Pindah Datang 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 3. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang (F-1.58); 4. Petugas merekam data dalam database kependudukan; 5. Instansi Pelaksana menyampaikan data pindah datang OA kepada Camat dan Kades/Lurah. 6. SKPD digunakan sebagai dasar : a. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki KTP; b. Penerbitan SKTT dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki SKTT. |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 100.000,- |
6 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pindah |
-
Cetak Mandiri
-
Berita Terakhir
- PINDANG PAK TUWA
- Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran
- Dukcapil Gowes Sehat Bahagia
- JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat
- Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Berkas Lengkap, satu hari selesai
- “Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri
- Apakah Anda Warga Sadar Administrasi Kependudukan ?
- 1390
- DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN