• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;
  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun

2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Persyaratan
  1. Fotocopy Paspor (dengan menunjukkan aslinya);
  2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari instansi yang berwenang (Kantor Imigrasi);
  3. NIK (bagi yang pernah memiliki NIK);
  4. Mengisi biodata penduduk/ F-1.08 (bagi yang belum memiliki NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  5. Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing (bagi orang asing yang pindah domisili);
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar;
  7. Fotocopy Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian yang masih berlaku dengan menunjuk-kan aslinya;
3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke Kantor Kepala Desa/Kelurahan ;
  2. Petugas registrasi Desa/Kel. menerima dan memeriksa (verifikasi dan validasi)  berkas/dokumen persyaratan penerbitan SKTT;
  3. Petugas Registrasi Desa/Kel. mencatatat dalam BHPKPP;
  4. Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili;
  5. Surat keterangan Domisili beserta berkas persyaratan lainnya dibawa ke Kantor Kecamatan Setempat
  6. Petugas Registrasi Kecamatan menerima dan memeriksa (verifikasi dan validasi) atas berkas permohonan SKTT
  7. Camat mengetahui dan menandatangani Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan.
  8. Petugas Registrasi Kecamatan melakukan pencatatan pada BHPKPP;
  9. Berkas permohonan SKTT dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

10. Petugas Registrasi Kabupatenmelakukan verifikasi dan validasi atas berkas permohonan SKTT.

  1. Jika Berkas permohonan telah benar dan lengkap maka petugas Regisrasi Kabupaten memberikan Tanda Terima berkas kepada pemohon
  2. Berkas permohonan SKTT selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk verifikasi dan paraf untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Kependudukan untuk verifikasi dan paraf;
  3. Berkas permohonan SKTT selanjutnya diserahkan kepada Operator SIAK untuk dilakukan proses input data dan pencetakan;
  4. SKTT yang telah dicetak selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk penandatanganan;

15. SKTT yang telah ditandatangani Kepala Dinas  diserahkan kembali kepada Bidang Kependudu-kan yang selanjutnya diberikan kepada petugas registrasi Kabupaten untuk  proses penyerahan kepada pemohon.

4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
5 Biaya/Tarif Rp. 25.000,-
6 Produk Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN