No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2 | Persyaratan |
|
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
10. Petugas Registrasi Kabupatenmelakukan verifikasi dan validasi atas berkas permohonan SKTT.
15. SKTT yang telah ditandatangani Kepala Dinas diserahkan kembali kepada Bidang Kependudu-kan yang selanjutnya diberikan kepada petugas registrasi Kabupaten untuk proses penyerahan kepada pemohon. |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 25.000,- |
6 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) |
-
Cetak Mandiri
-
Berita Terakhir
- PINDANG PAK TUWA
- Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran
- Dukcapil Gowes Sehat Bahagia
- JEMPOL DUA Mendekatkan Kepada Masyarakat
- Disdukcapil Musi Rawas Terapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Berkas Lengkap, satu hari selesai
- “Jempol Dua” Ke Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri
- Apakah Anda Warga Sadar Administrasi Kependudukan ?
- 1390
- DUKCAPIL MURA REKAM WARGA BINAAN