Surat Keterangan Kependudukan

(1)  Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah:

  1. Surat Pengantar Kadus/RT;
  2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah yang ditandatangani dan dicap kepala desa/camat;
  3. KK;
  4. Fotokopi KTP;
  5. Pas photo hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.;
  6. Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah (pindah antar kecamatan dalam Kabupaten;
  7. Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah (pindah antar kabupaten/kota/provinsi)

(2)  Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang:

  1. Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. mengisi Formulir Permohonan Pindah Datang;
  3. Pas photo hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.;
  4. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.

(3)  Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT):

SKTT diterbitkan untuk Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas, berdasarkan hasil isian Formulir Pendaftaran Penduduk Tinggal Terbatas (POA-Tas), dengan persyaratan:

  1. Fotokopi paspor dengan menunjukkan aslinya;
  2. Fotokopi Surat Izin Tinggal Terbatas dengan menunjukkan aslinya;
  3. Pas photo hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.;
  4. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing;
  5. Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian;
  6. Ijin dari Konsulat.

(4)  Surat Keterangan Kependudukan Lainnya.

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan:

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan ditandatangani dan dicap kepala desa/lurah dan camat;
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan dan
  3. Untuk persyaratan sidang di Pengadilan Negeri/Keputusan Kepala Instansi Pelaksana bagi kelahiran yang terlambat harus disertai persyaratan pendaftaran kelahiran;
  4. Fotokopi KTP;
  5. Fotokopi KK;
  6. Bagi WNA, dilengkapi Fotokopi dengan menunjukan aslinya Dokumen Imigrasi, STLD (Surat Tanda Lapor Diri) dari Kepolisian, dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  7. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP;