(1) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah:
- Surat Pengantar Kadus/RT;
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah yang ditandatangani dan dicap kepala desa/camat;
- KK;
- Fotokopi KTP;
- Pas photo hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.;
- Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah (pindah antar kecamatan dalam Kabupaten;
- Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah (pindah antar kabupaten/kota/provinsi)
(2) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang:
- Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
- mengisi Formulir Permohonan Pindah Datang;
- Pas photo hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.;
- Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(3) Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT):
SKTT diterbitkan untuk Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas, berdasarkan hasil isian Formulir Pendaftaran Penduduk Tinggal Terbatas (POA-Tas), dengan persyaratan:
- Fotokopi paspor dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Surat Izin Tinggal Terbatas dengan menunjukkan aslinya;
- Pas photo hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.;
- Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing;
- Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian;
- Ijin dari Konsulat.
(4) Surat Keterangan Kependudukan Lainnya.
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan:
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan ditandatangani dan dicap kepala desa/lurah dan camat;
- Mengisi formulir yang telah disediakan dan
- Untuk persyaratan sidang di Pengadilan Negeri/Keputusan Kepala Instansi Pelaksana bagi kelahiran yang terlambat harus disertai persyaratan pendaftaran kelahiran;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Bagi WNA, dilengkapi Fotokopi dengan menunjukan aslinya Dokumen Imigrasi, STLD (Surat Tanda Lapor Diri) dari Kepolisian, dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP;