Seminar Nasional dengan tema “Jaringan dan Kolaborasi untuk Mewujudkan Keadilan Gender : Memastikan Peran Maksimal Lembaga Akademik, Masyarakat Sipil dan Institusi Negara” telah dilangsungkan pada bulan Februari 2015. Seminar dilangsungkan di Pusat Study Jepang Universitas Indonesia, Kampus UI Depok. Salah satu pembicara dalam seminar tersebut adalah Menteri Agama Bapak Drs. H. Lukman Hakim Syarifuddin. Materi yang disampaikan pada seminar tersebut adalah :”Menghormati Pluralitas, melalui Praktik Budaya dan Kebijakan”.
Ada banyak keragaman cara pandang terhadap suatu kebijakan, oleh karena itu menurut beliau kita harus mempunyai modal dasar. Modal dasar yang kita punyai adalah toleransi dan tenggang rasa (dalam bahasa jawa toleransi dan tenggang rasa disebut tepo sliro). Toleransi adalah kemampuan untuk bisa memahami, menghormati dan menghargai perbedaan. Sementara yang dimaksud tenggang rasa adalah kemampuan pada diri kita apa yang dirasa pihak lain diluar kita untuk ikut merasakan.
Untuk mensamakan persepsi diperlukan cara pandang yang sama terhadap suatu program. Peran maksimal Institusi maupun masyarakat, melalui jejaring dan kolaborasi dalam mensukseskan program sangat diperlukan. Hal tersebut terlihat dalam program pelayanan terpadu Itsbat Nikah. Jejaring dan kolaborasi antar SKPD : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Agama dan Pengadilan Agama, serta mamastikan peran maksimal SKPD tersebut dalam pelayanan terpadu berimplikasi dalam mengurangi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam perspektif gender, pelaksanaan itsbat nikah dapat meminimalisir perempuan dalam posisi subordinat. Secara hukum, perkawinan yang tidak tercatat menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Hal tersebut memberikan implikasi terhadap keberlangsungan rumah tangga maupun keturunan yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas akan membuat nota kesepahaman dengan Kementrian Agama dan Pengadilan Agama untuk melaksanakan Itsbat Nikah dalam pelayanan terpadu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03/Bua.6/Hs/SP/III/2014 tentang Tata cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu