• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Jemput Bola Pelayanan Akta Kelahiran

Kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhnya hak anak sebagai identitas diri. Semua anak yang lahir harus dilaporkan kelahirannya sehingga dapat menjamin kepastian hukum terkait nama, kewarganegaraan, asal usul dan usia.

Namun sayang, di kabupaten masih banyak masyarakat yang anaknya belum tercatat identitasnya dalam akta kelahiran, untuk itu pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukpencapil) Kabupaten Musi Rawas (mura) gencar melakukan jemput bola untuk pelayanan akta kelahiran.

Pihak disdukpencapil Kabupaten mura telah menyiapkan Tim Mobile Pelayanan Akta Kelahiran, karena Musi Rawas Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran hanya 79 % sehingga perlu di genjot lagi agar cakupan tersebut bisa naik lagi. Untuk itu pihak disdukpencapil menelusuri anak-anak yang belum memilik akta kelahiran untuk didata dan selanjutnya akan dibuatkan akta kelahirannya.

Comments are closed

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN