Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 101 ayat c yang berbunyi “KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el diabaikan atau dengan kata lain berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan elemen data kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud adalah data-data yang tertera ada KTP-el seperti alamat, agama, status perkawinan, dan pekerjaan
Tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) berlaku seumur hidup, sehingga perlu disosialisasikan kembali dan secara berulang-ulang. karena banyak masyarakat yang datang ke Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil menanyakan apakah perlu diperpanjangkan apa tidak.
Masyarakat dihimbau tak perlu mengurus lagi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Musi Rawas. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota serta surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas perihal masa berlaku KTP-el seumur hidup.
Memang, ada sebagian KTP Elektronik masyarakat Musi Rawas diterbitkan tahun 2011 berlaku samapai 2017. Meskipun sudah melewati tahun, tetap bisa digunakan tanpa harus membuat lagi. “Untuk itu kami perlu sosialisasi lebih giat mulai dari tingkat Desa hinggga Kecamatan. Kami minta semua aparat pemerintah sosialisasi ke masyarakat sekitar.