• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Monitoring dan Evaluasi Perkembangan ISO 9001 Dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan

Foto0939Kamis/15 Oktober 2015, Dalam rangka Monitoring dan evaluasi  ISO 9001  oleh  Direktorat Jenderal  Administrasi  Kependudukan melalui   Bapak Parmin selaku staf Subdit tata kelola dan sumberdaya Teknologi Informasi  dan Komunikasi  melakukan monitoring perkembangan persiapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001 dari Badan Sertifikasi ISO 9001. Dalam monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan juga dikemukakan bahwa diharapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan  untuk memperoleh   Sertifikasi ISO 9001 dan sesuai jadwal dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia   pada akhir bulan Desember 2015 nanti akan dilakukan  penilaian langsung oleh  Badan Sertifikasi ISO 9001 ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas.  Sehingga agar mendapatkan sertifikat ISO 9001 yang diharapkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Perlu melakukan pembenahan-pembenahan mutu pelayanan  terutama dalam Bidang Kependudukan dan Bidang Catatan Sipil.

ISO 9001 merupakan sertifikasi yang berorientasi pada layanan pelanggan dan standar manajemen mutu yang diadopsi pada tahun 2000 oleh International Organization for Standardization (ISO).  Menurut standar ini, sebuah organisasi harus menunjukkan kemampuan untuk memenuhi atau melampaui kepuasan pelanggan dalam hal fungsi produk, kualitas, dan kinerja. ISO 9001 merupakan kesepakatan internasional yang digunakan untuk menentukan standar universal yang berlaku untuk semua organisasi mengenai produk dan layanan yang memenuhi harapan pelanggan dan syarat peraturan.

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi standar ISO 9001. Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.

Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sedang melakukan pembenahan-pembenahan dalam hal pelayanan melalui perbaikan  Standar  Operasional Prosedur  Pelayanan dan tata letak ruang pelayanan dan pemenuhan kebutuhan perangkat pelayanan sesuai yang disarankan  oleh konsultan yang ditunjuk oleh  Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan. Kedepannya  diharapkan dapat memberikan  pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Comments are closed

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN