Kamis/15 Oktober 2015, Dalam rangka Monitoring dan evaluasi ISO 9001 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan melalui Bapak Parmin selaku staf Subdit tata kelola dan sumberdaya Teknologi Informasi dan Komunikasi melakukan monitoring perkembangan persiapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001 dari Badan Sertifikasi ISO 9001. Dalam monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan juga dikemukakan bahwa diharapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikasi ISO 9001 dan sesuai jadwal dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada akhir bulan Desember 2015 nanti akan dilakukan penilaian langsung oleh Badan Sertifikasi ISO 9001 ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas. Sehingga agar mendapatkan sertifikat ISO 9001 yang diharapkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Perlu melakukan pembenahan-pembenahan mutu pelayanan terutama dalam Bidang Kependudukan dan Bidang Catatan Sipil.
ISO 9001 merupakan sertifikasi yang berorientasi pada layanan pelanggan dan standar manajemen mutu yang diadopsi pada tahun 2000 oleh International Organization for Standardization (ISO). Menurut standar ini, sebuah organisasi harus menunjukkan kemampuan untuk memenuhi atau melampaui kepuasan pelanggan dalam hal fungsi produk, kualitas, dan kinerja. ISO 9001 merupakan kesepakatan internasional yang digunakan untuk menentukan standar universal yang berlaku untuk semua organisasi mengenai produk dan layanan yang memenuhi harapan pelanggan dan syarat peraturan.
Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi standar ISO 9001. Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.
Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sedang melakukan pembenahan-pembenahan dalam hal pelayanan melalui perbaikan Standar Operasional Prosedur Pelayanan dan tata letak ruang pelayanan dan pemenuhan kebutuhan perangkat pelayanan sesuai yang disarankan oleh konsultan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan. Kedepannya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.