Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas telah menerima Surat Edaran Nomor 471.13/14652/DUKCAPIL tentang Pengadaan Perangkat KTP-el Kepada Bupati/Walikota. isinya tentang pengadaan perangkat KTP el yang dilakukan oleh pemerintah daerah. jadi bila ada perangkat KTP el yang sudah rusak, maka penggantinya dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) masing-masing daerah.
dalam surat tersebut, pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana perangkat KTP el melalui nggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) masing-masing daerah dengan berpedoman kepada peraturan dalam negri tentang pedoman penyusunan APBD.