Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) dan tersimpan didalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Musi Rawas dan prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan dating. Disisi lain penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini merupakan wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar diberbagai instansi.
Intansi yang adai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di undang untuk keperluan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dinas Sosial dan lainnya.
Ruang Lingkup data yang akan disajikan dalam profil perkembangan kependudukan adalah sebagai berikut
- Kuantitas penduduk, meliputi komposisi dan persebaran penduduk;
- Kualitas penduduk meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial;
- Mobilitas penduduk meliputi mobilitas permanen, mobilitas non permanen dan urbanisasi
- Kepemilikan dokumen kependudukan.