Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kab. Musi Rawas saat ini telah menerapakan arsip digital untuk akte kelahian. Dengan menggunakan peralatan Scanner dan apikasi yang digunakan untuk mengkonversi arsip fisik (berupa kertas) menjadi arsip digital (berupa file gambar di komputer). Langkahnya setiap arsip kertas yang ada di scaner, hasil scaner disimpan ke dalam aplikasi Digitali Arsip yang ada pada Aplikasi SIAK ( Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan).
dalam rentang hampir satu tahun ini sudah ribuan set berkas akte kelahiran yang telah di digitalisasi arsipnya. penerapan arsip digital di Disdukcapil Kab. Musi Rawas dimulai pada awal tahun 2016 dan sampai sekarang disdukcapil terus melakukan proses digitalisasi arsip tersebut. Sehingga sistem arsip digital ini akan terus berlangsung untuk meringankan tugas pegawai serta mempercepat proses pelayanan pada pemohon yang akan melakukan pencarian untuk perubahan akta pencetakan kutipan kedua dan lain-lain.
rata-rata dalam satu bulan operator arsip digital bisa menscan sekitar seribu lebih berkas akte kelahiran. akte kelahiran yang telah dicetak dan diambil oleh pemohon akan langsung discan sehingga tidak perlu khawatir jika arsipnya rusak karena usia jamur bakteri rayap dll karena sudah ada salinan berupa file gambar dikomputer, serta akan mempermudah dan mempercepat pencarian arsip register.