Struktur Organisasi

SUSUNAN ORGANISASI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

  • Kepala Dinas
  • Skretariat
  1. Sub Bagian Perencanaan
  2. Sub Bagian Keuangan ; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepengawaian
  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan:
  1. Seksi Indentitas Pendudukan;
  2. Seksi PindahDatang Penduduk; dan
  3. Seksi Pendataan Penduduk.
  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan;
  1. Seksi Kelahiran;
  2. Seksi Perkawinan dan Perceraian;dan
  3. Seksi Perubahan Status anak, Pewarganegaraan, dan Kematian.
  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Membawahkan;
  1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. Seksi Pengolahan dan Penyajiaan Data; dan
  3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahkan:
  1. Seksi Kerjasama;
  2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
  3. Seksi Inovasi Pelayanan