SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS
- Kepala Dinas
- Skretariat
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan ; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepengawaian
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan:
- Seksi Indentitas Pendudukan;
- Seksi PindahDatang Penduduk; dan
- Seksi Pendataan Penduduk.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan;
- Seksi Kelahiran;
- Seksi Perkawinan dan Perceraian;dan
- Seksi Perubahan Status anak, Pewarganegaraan, dan Kematian.
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Membawahkan;
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Pengolahan dan Penyajiaan Data; dan
- Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahkan:
- Seksi Kerjasama;
- Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
- Seksi Inovasi Pelayanan