TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. MUSI RAWAS
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan urusan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengolahan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan DISDUKCAPIL;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.