Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. MUSI RAWAS

 

Tugas Pokok  :

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan urusan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengolahan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan kegiatan penatausahaan DISDUKCAPIL;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.