• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Sebab KTP-el Tidak Bisa Dicetak

Alur distribusi KTP Elektronik mulai dari perekaman sampai dengan data perekaman bisa dicetak KTP EL  begitu panjang prosesnya. tetapi bagaimana dengan KTP El yang tidak bisa proses cetak walaupun sudah melakukan perekaman. Jika masyarakat masih belum paham mengenai hal tersebut diatas dan merasa sudah perekaman KTP EL tetapi KTP EL belum jadi silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas untuk menanyakan hal tersebut datang sendiri tidak bisa diwakilkan untuk dilakukan cek perekaman.

ada beberapa hal kenapa KTP el seseorang belum bia dicetak walaupun sudah melakukan perekaman

  1. Mempunyai data kependudukan ganda. Sebagai contoh ada warga mempunyai KK di Musi Rawas akan tetapi karena yang bersangkutan bekerja di Palembang atau tempat lain punya KK juga di tempat kerja tersebut, sehingga ketika warga tersebut melakukan perekaman di kedua tempat tersebut salah satu data akan jadi dan data yang lain duplicate record. Pada perekaman yang pertama akan jadi maka perekaman kedua atau ketiga atau seterusnya akan menjadi duplicate record. Jika terjadi hal tersebut silahkan warga tersebut melakukan cek perekaman di Disdukcapil Musi Rawas atau melalui petugas dari kecamatan untuk meminta data tersebut di cek disdukcapil. Sehingga akan diketahui proses data yang tunggal berada di mana.
  2. Duplicate dengan diri sendiri. Hal ini terjadi jika warga tersebut melakukan perekaman dengan nik sama tetapi lokasi perekaman berbeda. Contoh perekaman pertama di kecamatan karena di tunggu lama tidak jadi maka warga tersebut melakukan perekaman di tempat lain misalkan di dindukcapil. Jadi warga tersebut mengalami seperti ini solusinya data perekaman harus di usulkan penghapusan ke pusat melalui disdukcapil.
  3. Duplicate dengan orang lain one to many. Hal ini tersebut jadi ketika perekaman ada sidik jari orang lain yang ikut terekam ke warga tersebut. Penyebabkannya kondisi finger print tidak dilakukan pembersihkan ketika selesai perekaman. Jadi warga tersebut mengalami seperti ini solusinya data perekaman harus diusulkan penghapusan ke pusat melalui disdukcapil.
  4. Data perekaman gagal terkirim. Solusinya dilakukan perekaman ulang

 

 

 

Comments are closed

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN