• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Dukcapil Musi Rawas terbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat korban kebakaran

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Musi Rawas menyerahkan dokumen kependudukan terhadap korban kebakaran di Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan.

penyerahan dokumen kependudukan diserahkan langsung oleh wakil bupati Musi Rawas Hj. Suwarti didampingi kepala dinas Dukcapil Musi Rawas , H. Y. Mori, SH, dokumen tersebut berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Data Aplikasi E-SIM gunakan Data KTP-elektronik

sim-abc

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel tengah mengembangkan aplikasi E-SIM yaitu aplikasi pendaftaran pelayananan Pembuatan SIM. aplikasi tersebut nantinya bisa diakses melalui smartphone pemohon yang akan membuat SIM.

untuk data pemohon Dirlantas Polda Sumsel melalui kasat lalu lintas Musi Rawas telah meminta data penduduk yang sudah memilik KTP-el kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas, yang nantinya data tersebut digunakan sebagai dasar data pemohon pembuatan SIM secara elektronik. data yang diambil dari disdukcapil Kab. Musi Rawas tersebut akan disingkronisasikan dengan aplikasi E-SIM sehingga data yang ada di disdukcapil kab. mura akan sama dengan data yang ada di aplikasi E-SIM tersebut.

SMS Center Pelayanan

sms-center-edit-copy

Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Kependudukan,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dll.

Layanan pengaduan/pertanyaan melalui nomor WhatsApp / SMS ini dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan.

Untuk layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan tersebut, silakan ajukan melalui nomor WhatsApp / sms centerberikut:

08117187187 

Dengan kemudahan informasi pelayanan, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang diinginkan masalah dokumen kependudukan, cukup SMS Center atau melalui WhatsApp Petugas akan membalas sesuai dengan pertanyaan atau pengaduan yang diajukan oleh masyarakat.

Jemput Bola Perekaman KTP-elektronik

14124927_10207128458790140_7351043087296028662_o

 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Musi Rawas gencar melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum melakukan perekaman. Kepala Dinas Dukcapil Kab. Musi Rawas, melalui Kepala Bidang Kependudukan Edi Rosidi menjelaskan perekaman KTP-el ini dilaksanakan untuk menuntaskan penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sehingga nantinya penduduk tersebut dapat memperoleh KTP-el. Dukcapil Musi Rawas turun kedesa-desa sesuai jadwal yang telah dibuat setiap harinya turun kedesa-desa untuk melakukan perekaman KTP-el.

Kemdagri telah menetapkan batas perekaman data e-KTP hingga 30 September. Jika hingga batas waktu tersebut ada warga yang belum merekam data, maka ia tak bisa mengakses berbagai pelayanan publik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam edaran tersebut, Mendagri menjamin warga dapat merekam data e-KTP dengan hanya bermodalkan fotokopi KK.

Selain menjamin kemudahan, Tjahjo juga memerintahkan Dirjen Dukcapil di daerah untuk aktif menyambangi masyarakat agar perekaman data e-KTP dapat tuntas pada 30 September nanti. Dukcapil Musi Rawas terus gencar melakukan perekaman kedesa-desa untuk merekam data penduduk sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Bimbingan Teknis Konsolidasi dan Pembersihan data Semester II

Kepala Biro Pemerintahan Prov. Sumsel mengundang seluruh  pejabat struktural yang membidangi pengolahan data, administrator database, serta operator kabupaten/kota se sumatera selatan untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis sesuai dengan telex Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 005/143/TEL/i/2015 tanggal 11 Nopember 2015 tentang Bimtek Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan Semester II Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan di Palembang pada tanggal 23 s.d 25 Nopember 2015 .

Bimtek yang di selenggarakan selama 3 hari ini mengupas tentang pembersihan data yang akan dilakukan oleh pusat yang akan dijadikan data semester II tahun 2015. Bertempat di gedung Bina Praja kegiatan bimtek tersebut di buka oleh Gubernur Sumatera Selatan yang diwakilkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Prov. Sumsel dan juga di dampingi utusan dari Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Selama kegiatan tampak serius peserta bimtek dalam menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber, banyak pertanyaan yang terlontar selama kegiatan tersebut, seperti dari Muara Enim yang menannyakan perihal NIK ganda yang dipakai oleh satu orang.

Banyak peserta berharap agar pembersihan data untuk semester II ini benar-benar dapat bermanfaat dan juga dapat dipakai untuk pelayanan di setiap kabupaten/kota masing-masing

Pelayanan Jemput Bola di Kecamatan Selangit

IMG_9953

Kamis lalu, 19 Nopember 2015  Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten musi rawas menggelar pelayanan publik turun ke tengah-tengah masyarakat langsung. Pelayanan publik yang dimaksud pelayanan pembuatan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akte kelahiran yang dimana masyarakat bisa dilayani dan langsung cetak ditempat. Disdukcapil yang merupakan dinas terkait dalam hal pelayanan turun ke kecamatan selangit melayani masyarakat kecamatan selangi t yang ingin mengurus dokumen kependudukan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan

Pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik asal berkasnya lengkap dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku bisa di cetak ditempat pelayanan. Dijelaskan kepala bidang kependudukan, Edi Rosidi menjelaskan masyarakat yang ingin memiliki dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk harus melengkapi syarat-syarat yang di tetapkan, kalau sudah lengkap bisa langsung di cetak dan langsung dibawa pulang oleh masyarakat.

Masyarakat sangat terbantu dengan pelayanan jemput bola yang dilakukan disdukcapil Kab. Musi Rawas sehingga tidak perlu jauh-jauh dating ke dinas untuk mengurus dokumen kependudukan dan laiinnya.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN