• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

WNA Rekam KTP el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas  melayani perekaman dan pencetakan KTP el bagi WNA. Tapi, tidak semua WNA bisa memiliki, kecuali yang sudah mengantongi izin tinggal di Indonesia dari kantor Imigrasi. KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki blanko yang sama dengan KTP elektronik yang diterbitkan untuk WNI. Namun, ada beberapa perbedaan, yaitu keterangan asal warga negara dan masa berlaku.Untuk memperpanjang KTP yang dia punya, para WNA ini diwajibkan juga memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Imigrasi.

Di Kabupaten Musi Rawas baru satu WNA yang sudah melaporkan diri dan datanya sudah direkam serta sudah memilik Kartu Keluarga.

Bookmark the permalink.

Comments are closed.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN