• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

PEMANFAATAN DATA PENDUDUK MELALUI KONEKSITAS DATA WAREHOUSE DAN BIOMETRIK

e-ktp

Berdasarkan amanah UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, utamanya setelah penyelenggaraan administrasi kependudukan bergulir sampai tahun 2012, maka pada tahun 2013 mulai dibuka akses data penduduk kepada instansi Pemerintah dan Lembaga Negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Data penduduk digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data yang bersifat privasi. Dalam hal akses data dilakukan dengan sangat  hati-hati dan dilandasi dengan UU, Nota Kesepahaman (MOU)  dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah direalisir meliputi :

UU dan Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri Dengan:

  1. Komisi Pemilihan Umum (melalui UU Pemilu No.8 Tahun 2012).
  2. Menteri Hukum dan HAM.
  3. Menteri Keuangan.
  4. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  5. Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
  6. Menteri Kesehatan.
  7. Menteri Komunikasi dan Informatika.
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
  9. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
  10. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/BNP2TKI.
  11. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan Selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K.
  12. PPATK.

Perjanjian Kerjasama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan:

  1. PT AS
  2. PT JAMSOSTEK Pesero/BPJS Ketenagakerjaan.
  3. KES Pesero/BPJS Kesehatan.
  4. TNP2K.
  5. Ditjen Pajak.
  6. Bank Mandiri.
  7. BNI.
  8. BRI.
  9. POLRI (Bareskrim).
  10. Kemenkes.
  11. BNP2TKI.

Dalam Proses :

  1. KPK (ujicoba akses data terbatas).
  2. PPATK (ujicoba akses data terbatas).
  3. BKN (ujicoba akses data dalam proses penerimaan CPNS 2013).
  4. BANK INDONESIA (Penyusunan skema teknis kerja sama).
  5. Kemenkoinfo (Penyusunan skema teknis kerja sama).

B.  SUMBER DATA WAREHUOSE DAN BIOMETRIK

Sumber data Warehouse adalah data hasil pelayanan (registrasi) pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari seluruh Kab/Kota yang telah dihimpun dalam database kependudukan nasional dan dibersihkan atau dilakukan afgrid data setiap satu semester yakni bulan Juni dan bulan desember secara rutin dan kesinambungan. Data penduduk memerlukan update secara rutin karena data penduduk bersifat dinamis, bergerak.

Penduduk selalu mengalami peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil dari waktu ke waktu seperti lahir, mati, pindah dan datang serta perubahan status sesuai dengan kepentingannya. Data warehouse mencakup seluruh data penduduk dari usia 0 tahun sampai dengan penduduk usia dewasa dan usia lanjut. Menu  atau  jenis data  yang  diakses  mencakup  data  individu (by name by address), data agregat dan tipologi data lain yang diperlukan sepanjang diatur dalam perundangan.

Data biometrik adalah data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah. Data biometrik hanya mengidentifikasi data penduduk yang telah melakukan perekaman biometrik yakni usia wajib KTP ke atas. Menu atau jenis data yang diakses adalah data biometrik penduduk untuk kepentingan akurasi atau pemadanan terhadap suatu peristiwa pelayanan publik dan pembangunan serta keamanan berdasarkan perundangan yang berlaku.

Sumber data yang dipergunakan dalam pelaksanaan koneksitas datawaehouse adalah data hasil integrasi antara data penduduk SIAK dan dan KTP elektronik.

C.  TEKNIS AKSES DATA.

Akses data dilakukan dengan:

  1. Akses data dengan menggunakan pelayanan akses data berbasis web service, yaitu sebuah sistem pencarian dan pengiriman data dengan menggunakan platform data universal berbasis teks. Data yang dihasilkan dapat dikombinasikan dan diolah kembali oleh aplikasi milik instansi/lembaga pemanfaat.
  2. Akses data dengan menggunakan web service dan ditampilkan secara statis dengan aplikasi website portal yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil, sehingga instansi/lembaga pemanfaat tidak perlu memiliki aplikasi sendiri.
  3. Pemadanan data secara offline, digunakan untuk pemuktahiran data instansi pemanfaat secara offline yang dilakukan pada saat pertama kali pemanfaat akan menggunakan koneksitas datawarehouse, hal ini dimaksudkan sebagai alternatif untuk mengurangi beban akses online saat pemuktahiran data awal. Akses selanjutnya dilkakukan secara online dengan asumsi jumlah data yang mengalir lebih sedikit.
  4. Pencarian data penduduk secara manual, dilakukan untuk mencari data penduduk tertentu yang memerlukan metode khusus dalam pencariannya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan sebagainya.
  5. Akses data biometrik menggunakan aplikasi biometrik yang dapat digunakan mengakses profil biometrik penduduk secara lengkap. Pengguna utama biometrik adalah lembaga kepolisian dan lembaga lain berdasarkan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan akses data dilakukan oleh Tim Teknis Ditjen Dukcapil dan Tim Teknis dari para pengguna data yang diatur dalam sebuah Standar Prosedur Operasional (SPO/SOP).

PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN POSISI DESEMBER 2013

Pelaksanaan riil pemanfaatan data warehouse dan biometrik edisi Desember 2013 meliputi laporan progress lembaga yang aktif memanfaatkan data penduduk :

1.    Komisi Pemilihan Umum.

2.    PT JAMSOSTEK Pesero / BPJS Ketenagakerjaan.

3.    PT ASKES Pesero / BPJS Kesehatan.

4.    Direktorat Jenderal Pajak.

5.    Komisi Pemberantasan Korupsi.

6.    Pusat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuaangan.

7.    TNP2K.

8.    Kepolisian Republik Indonesia.

9.    Bank Rakyat Indonesia.

10. Bank Mandiri.

11. Bank Negara Indonesia.

12. Badan Kepegawaian Nasional.

13. Kementerian Komunikasi, Informasi dan Telematika.

14. BNP2TKI.

15. Kementerian Kesehatan.

1.   KPU

Berdasarkan amanah UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu utamanya pasal 32 disebutkan :

1.  Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk :

a.   data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

b.   Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan

c.   data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.

2.  Data agregat kependudukan per kecamatan harus sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme, sebagai berikut :

a.   Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU Pusat;

b.   Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan

c.   Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

3.  Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri harus sudah tersedia dan diserahkan Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

4.  Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada point 2 dan 3 diatas disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.

5.  Data kependudukan yang telah disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.

6.  Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme :

a.  Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;

b.  Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU;

c.  Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan

d.  Bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Peran Kementerian Dalam Negeri dalam penyediaan data kependudukan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah melakukan fungsi sesuai dengan amanah UU No. 8 Tahun 2012.

PELAKSANAAN KEGIATAN KEPENTINGAN PEMILU 2014

Ditjen Dukcapil mempersiapkan data kependudukan guna kepentingan Pemilu untuk diserahkan kepada pihak KPU. Dalam prosesnya dilakukan melalui koordinasi teknis antara Ditjen Dukcapil dengan KPU. Adapaun tahapan penyerahan data kependudukan telah dilakukan sebagai berikut :

1. Tanggal 29 Nopember 2012 telah dilakukan penyerahan data penduduk DAK2 oleh Menteri Dalam Negeri  kepada  Gubernur,   Bupati,   Walikota, Kadisdukcapil provinsi dan Kadisdukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

2. DAK2 diserahkan dari pemerintah kepada KPU secara serentak di Pusat, 33 Provinsi dan 491 Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Desember 2012 :

  1. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada  Ketua KPU.
  1. Gubernur menyerahkan kepada Ketua KPU Provinsi.
  1. Bupati/Walikota menyerahkan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.

3. DAK2 bersumber dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh Disdukcapil Kab/Kota sampai dengan tanggal 20 Nopember 2012 serta diintagrasikan dengan hasil perekaman e-KTP sampai dengan tanggal 26 Nopember 2012 oleh Ditjen Dukcapil.

4. Sebagai kelanjutan penyerahan DAK2, pada tanggal  7 Februari 2013, telah dilakukan penyerahan DP4 :

a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada  Ketua KPU.

b. Gubernur menyerahkan kepada Ketua KPU Provins.;

c. Bupati/Walikota menyerahkan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.

5. Berdasarkan pasal (7) UU No. 8 tahun 2012:  Data kependudukan yang telah diserahkan oleh pemerintah, dimutakhirkan oleh KPU menjadi data Pemilih dengan memperhatikan data pemilih pada Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terakhir. Dalam prosesnya Tim teknis KPU dan Tim Teknis Ditjen Dukcapil berkoordinasi secara rutin terutama dalam sinkronisasi data dan wilayah, mengingat dinamika di lapangan sangat cepat sehingga peru dilakukan penyesuaian. Sebagai contoh :

a. Hasil penyesuaian data penduduk karena pemekaran wilayah di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dan KabupatenJayawijaya, Provinsi Papua, pada tanggal 6 Maret 2013.

b. Konfirmasi DAK2 Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauqan Riau, tanggal 25 Maret 2013.

c. Pada tanggal 5 Juni 2013 dilakukan rapat koordinasi terkait klarifikasi Jumlah penduduk dan pemekaran Distrik baru Kabupaten Nduga Provinsi Papua.

d. Pada tanggal 14 Juni 2013 dilakukan rapat koordinasi teknis data pemilihdan data wilayah.

6. Pada bulan Nopember 2013 dilakukan koordinasi dalam kerangka sinkronisasi data DP4 dengn Data dari KPU, data DP4 sejumlah190.463.184 disandingkan dengan data dari KPU selanjutnya diperoleh hasil DPT sebesar 186.612.255 Dari angka tersebut masih diidentifikasi data yang dinilai bermasalah sebanyak 10.400.000 pemilih. Guna mengatasi hal tersebut, Ditjen Dukcapil menurunkan TIM ke daerah untuk coklit dan konfirmasi perihal keberadaan data penduduk tersebut, untuk selanjutnya akan diberikan NIK.

7. Pangkal persoalan adalah karena KPU menggunakan data Pilkada tahun sebelumnya yang merupakan data arsip dari daerah untuk disandingkan dengan DP4 sehingga terjadi kesenjangan. DP4 didasarkan data dengan basis NIK dan e-KTP sedangkan data pilkada berdasarkan basis lain. Namun demikian sinkronisasi dengan di bantu oleh Dukcapil terus dilakukan sampai dengan pencapaian hasil berupa DPS yang akurat.

  1. 2.   PT JAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan

Dasar pelaksanaan akses data adalah PKS dan MOU menginduk kepada BUMN.

Pelayanan koneksitas yang dimanfaatkan oleh PT Jamsostek (Persero) adalah :

      1. Pemadanan Data

  1. Data Peserta Non Aktif Usia 55 tahun keatas, sejumlah 959.600 rekaman dengan tingkat keberhasilah 69%
  2. Data Peserta Aktif  sebesar 11.988.810   rekaman, dengan tingkat keberhasilan 77.3%
  3. Data Peserta Non Aktif sebesar 18.232.571 dengan tingkat kerhasilan 57.47%
  4. Pemdanan ulang sisa data peserta aktif sebesar 3.288.050 juta dengan similarty 80%   tingkat keberhasilan 93,8%.

2. Akses Data Online

      2. Akses Data

Akses data kependudukan melalui web service untuk keperluan pendaftaran peserta baru dan verifikasi data peserta saat pengajuan Klaim jamsostek. PT Jamsostek sudah memiliki hak akses sebanyak 346 user dan sampai saat sudah mengakses untuk operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan rata-rata akses mencapai 16.000 akses per hari dari seluruh kontor cabang di seluruh Indonesia. Data  penduduk yang dapat di akses saat ini sudah dilengkapi data keluarga.

      3. Pemanfaatan data Statistik.

Untuk memetakan peluang peserta Jamsostek, telah menggunakan data ststistik berupa data agregat kependudukan yang bersumber dari data Warehouse.

      4. Card Reader.

Dalam upaya verifikasi data penduduk, Jamsostek akan menggunakan Card Reader, akan tetapi masih menunggu Spesifikasi Teknis dari Kemendagri.

  1. 5.   Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.

Penyertaan NIK dalam Dokumen/Kartu Peserta Jamsostek. Penggunaan NIK sebagai basis pencarian dan verifikasi data penduduk dengan web service.

3.   PT ASKES/BPJS Kesehatan

Akses yang dimanfaatkan oleh PT ASKES (Persero) adalah :

  1. Pemadanan data.

a.  Peserta Askes Aktif sebesar, sebesar 16,356,819 rekord dengan hasil pemadanan 11,821,498 rekord atau  72.3 % berhasil dipadankan.

b.  Peserta Jamkesnas Sebesar 86.400.000 rekord dengan hasil 59.324.724 rekord atau 69% berhasil dipadankan.

  1. Akses data secara Online.

Akses data kependudukan melalui web service untuk keperluan pendaftaran peserta baru dan verifikasi data peserta lama. PT ASKES sudah memiliki hak akses sebanyak 748 user dan sampai saat sudah mengakses untuk operasional BPJS Kesehatan dengan rata-rata akses mencapai 10.000 akses per hari. Data  penduduk yang dapat akses oleh Askes saat ini terdiri dari 27 field dan dilengkapi data keluarga.

2.  Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.

  1. Penyertaan NIK dalam Dokumen/Kartu Peserta Askes.
  2. Penggunaan NIK sebagai basis pencarian dan verifikasi data penduduk dengan web service.

      3. Pemanfaatan Laporan Statistik.

   Pemanfaatan laporan statistik kependudukan sebagai sumber data aggregat untuk melakukan          analisa pemetaan sasaran calon  peserta BPJS Kesehatan.

       4. Pemanfaatan Card Reader

    Pemanfaatan card reader sebagai verifikasi keabsahan kepemilikan kartu tanda penduduk saat klaim di rumah sakit.

4.  DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sejalan dengan PKS yang telah ditetapkan, akses data oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup 2 jenis berupa web service, offline dan pemberian data secara total tetapi dibatasi elemen datanya.

1.  Pemadanan Data.

Direktorat jendral pajak tidak memerlukan opsi pemadanan, karena mereka akan melakukan pemadanan sendiri. Ditjen Dukcapil hanya memberikan raw data utuh. Realisasi pemberian data sudah dilakukan di bulan Juli 2013 dengan menyerakan keseluruhan data sebanyak 252 juta rekaman.

Ketentuan ini sesuai dengan Perjanjian kerja sama yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ditjen Pajak mendapatkan salinan data kependudukan dengan jumlah penduduk yang sama dengan data kependudukan ditjen Dukcpil, namun jumlah field yang diberikan terbatas sebanyak 19 field saja. Pelasaksanaan pemadanan dilakukan sendiri oleh tim teknis Ditjen Pajak.

2.  Akses Data Online, Ditjen Pajak belum memanfaatkan fasilitas akses online web service yang telahdisediakan  Ditjen  Dukcapil. Rencana pemanfaatan fasilitas ini baru akan terjadi tahun 2014 untuk melakukan verifikasi data hasil pemadanan yang dilakukan sendiri oleh Ditjen Pajak secara online ke Ditjen Dukcapil.

3.  Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.

  1. Penyertaan NIK dalam Dokumen/Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Penggunaan NIK sebagai basis pencarian dan verifikasi data penduduk dengan web service atau melalui aplikasi intern terkait telah diberikannya data kepada Ditjen Pajak, kecuali dalam hal diperlukan penambahan elemen data bagi kasus tertentu.

4.  Pemanfaatan Card Reader digunakan sebagai alat verifikasi keabsahan kepemilikan KTP.

5.  Laporan Statistik Kependudukan.

Direktorat Jenderal Pajak sudah menjadi pemanfaat dari laporan statistic berbasis business intelligence yang diproduksi Ditjen Dukcapil. Fokus pemanfaatan pada laporan statistic ketenagakerjaan dan usia produktif yang menjadi acuan bagi ekstesifikasi dalam usaha pencarian potensi pajak baru.

5.  KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI(KPK)

KPK sudah memanfaatkan data kependudukan melalui palikasi web portal data kependudukan.  Aplikasi web portal diakses melalui URL dan hanya dapat diakases melalui VPN. Perbedaan aplikasi web portal  ini dengan web service adalah, web portal berbasis web yang bisa melakukan pencarian data penduduk berbasis NIK, Nama dan Nomor Kartu Keluarga.

6.  PPATK

PPATK sudah memanfaatkan data kependudukan melalui aplikasi web portal data kependudukan yang diakses melalui URL dan hanya dapat diakases melalui VPN. Perbedaan aplikasi web portal  ini dengan web service adalah, web portal berbasis web yang bisa melakukan pencarian data penduduk berbasis NIK, Nama dan Nomor Kartu Keluarga.

5.   TNP2K

TNP2K memanfaatkan data kependudukan dengan proses pemadanan data penduduk kurang sejahtera dengan data kependudukan. Proses pemadanan dilakukan secara offline.

6.   KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

POLRI berencana untuk memanfaatkan data kependudukan dan biometrik secara utuh termasuk pemanfaatan data sidik jari. Namun  belum ada realisasi dari tim teknis POLRI untuk mewujudkan rencana ini. Pemamnfaatan ini akan digunakan oleh divisi Inafis, Bareskrim dan Intelkam.

TimTteknis Ditjen Dukcapil sudah melakukan pemasangan fasilitas web service data kependudukan dan akses data biometrik kepada tim Bareskrim POLRI.

7.   BANK RAKYAT INDONESIA

1.  Pemadanan Data.

BRI tidak melakukan pemadanan data nasabah maupuh VCF karena bersifat confidential dan sangat privasi.

2.  Akses data secara online.

BRI sudah mengakses fasilitas web service untuk pengembangan pelayanan nasabah walaupun belum diikutkan dalam layanan operasional kepada nasabah saat ini. BRI sudah memiliki 7 user pilot web service. Untuk mengantisipasi tingginya trafik data, saat ini BRI telah memberikan server khusus sebagai sarana pendukung, utamanya tahun 2014 nanti.

Salah satu bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh BRI adalah memanfaatkan akses online data kependudukan dalam  operasinal mesin hybrid terbaru yang bisa membuat rekening beserta ATM dan buku tabungan secara elektronik, dimana calon nasabah hanya perlu menggunakan KTP elektronik sebagai data awalnya.

3.  Pemanfaatan Card Reader.

BRI masih menunggu pemanfaatn card reader, karena  sistem hybridnya sangat tergantung sengang pola kerja menggunakan card reader. Penggunaan KTP elektronik sangat penting dalam sistem hibrydnya karena sebagai data dasar dan valid untuk menerima nasabah baru.

4.  Pemanfaatan Laporan Statistik.

Pihak perbankan umumnya sangat membutuhkan data wilayah kependudukan dengan kategori yang mencakup usia penduduk, pekerjaan dan kondisi perekonomian suatu wilayah. Sebagai sasaran calon nasabah mapun sebagai pasar penyaluran kredit usaha.

10.  BANK MANDIRI

Progress sampai saat ini baru sampai pada proses pembahasan Standar Operasional dan Prosedur. Bersamaan dengan itu Bank Mandiri telah melayangkan surat permintaan hak akses dan user ID. Pada tahun 2014 diharapkan proses akses data telah berjalan.

11.  BANK NEGARA INDONESIA 46

Progress sampai saat ini baru sampai pada rencana pembahasan Standar Operasional dan Prosedur. Namun tim teknis dukcapil sudah menyiapkan materi materi pekerjaan dengan scenario yang sama dengan BRI.

12.  BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL

Instasi berencana untuk memanfaatkan verifikasi data kependudukan guna mendukung proses pendaftaran calon penerimaan pegawai negeri baru. Tim teknis Dukcapil sudah menyiapkan akses web service untuk keperluan BKN, dan akses untuk sementara dapat dilakukan melaui internet dengan single user ID.

13.    KOMINFO

Rencana pemanfaatan data kominfo ada 2, yaitu :

  1.           i.    Sebagai pemanfaat data.
  2.          ii.    Sebagai fasilitator akses data.

Sebagai pemanfaat data, Kominfo akan mengakses data kependudukan untuk melakukan verifikasi terhadap data registrasi SIM Card dan registrasi pengajuan izin siaran.

Sebagai fasilitator, Kominfo dengan system Matra dan PNSBOX, akan memberikan layanan jalur komunikasi data kepada pemerintah daerah, dan instansi diluar layanan Ditjen Dukcapil untuk bisa mengakses data kependudukan via web service.

Sampai saat ini Progresss dengan kominfo baru pada tahap pembahasan akhir PKS.

14.   BNP2TKI

Rencana pemanfaatan untuk melakukan verifikasi data dalam pembuatan KTKLN. Progress pekerjaan baru sampai selesai penanda tanganan  PKS dan sedang dalam proses pembahasan SOP dan pe,masangan web service.

15.  KEMENTERIAN KESEHATAN

Rencana pemanfaatan adalah :

Memberikan fasilitas verifikasi data pasien atau pemanfaat jaminas kesehatan nasional maupun daerah ke setiap rumah sakit dan puskesmas.

Memanfaatkan statistik kependudukan untuk melakukan analisa kebijakan kesehatan nasional.

Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN