Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Musi Rawas gencar melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum melakukan perekaman. Kepala Dinas Dukcapil Kab. Musi Rawas, melalui Kepala Bidang Kependudukan Edi Rosidi menjelaskan perekaman KTP-el ini dilaksanakan untuk menuntaskan penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sehingga nantinya penduduk tersebut dapat memperoleh KTP-el. Dukcapil Musi Rawas turun kedesa-desa sesuai jadwal yang telah dibuat setiap harinya turun kedesa-desa untuk melakukan perekaman KTP-el.
Kemdagri telah menetapkan batas perekaman data e-KTP hingga 30 September. Jika hingga batas waktu tersebut ada warga yang belum merekam data, maka ia tak bisa mengakses berbagai pelayanan publik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam edaran tersebut, Mendagri menjamin warga dapat merekam data e-KTP dengan hanya bermodalkan fotokopi KK.
Selain menjamin kemudahan, Tjahjo juga memerintahkan Dirjen Dukcapil di daerah untuk aktif menyambangi masyarakat agar perekaman data e-KTP dapat tuntas pada 30 September nanti. Dukcapil Musi Rawas terus gencar melakukan perekaman kedesa-desa untuk merekam data penduduk sampai batas waktu yang telah ditentukan.