Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah istilah e-KTP yang merupakan singkatan dari Electronic KTP menjadi KTP-el. Hal tersebut dilakukan bukannya tanpa alasan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan bahwa singkatan KTP-el, atau KTP elektronik mengacu pada Ejaan yang Disesuaikan (EYD) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia.
Menurut Restuardy, kesepakatan yang dibuat antara tim ahli bahasa dengan Kemendagri tentang singkatan tersebut telah mempertimbangkan berbagai macam hal, di antaranya adalah bahwa istilah asing tidak dapat disandingkan dengan bahasa Indonesia, apalagi menjadi sebuah singkatan.
Selain itu, menurut dia hal tersebut dilakukan sebagai pembelajaran bagi masyarakat tentang bahasa Indonesia.(jppn)