• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Apa itu SPTJM ?

Menurut Permendagri nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pada Pasal 1 point 18 dan 19 menyebutkan bahwa SPTJM itu ada dua jenis.

  1. Point 18, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran yang selanjutnya disebut dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
  2. Point 19, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Manfaat dari SPTJM Kebenaran Data Kelahiran salah satunya adalah ketika

  1. Pemenuhan salah satu syarat bagi pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.
  2. Pemenuhan salah satu syarat pembuatan akta lahir  berupa surat keterangan lahir dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam Permendagri no 9 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1 ) huruf a tidak terpenuhi, pemohon dapat melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran.

Manfaat dari SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah ketika dalam hal pemenuhan salah satu syarat pembuatan akta lahir berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri no 9 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1 ) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.

Kemudian pada Pasal 4 point ke 3 menyebutkan bahwa kedua SPTJM tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon. Dibawah ini kami sediakan form SPTJM tersebut.

Bookmark the permalink.

Comments are closed.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN