• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Permintaan KTP-el Meningkat

Menjelang Lebaran, Permintaan Cetak KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukpencapil) Kab. Musi Rawas meningkat drastis, pihak dukcapil harus bekerja ekstra untuk tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati, bahkan operator pencetakan KTP-el harus tetap mencetak di hari libur untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Sebelumnya pihak disdukpencapil kab. Mura pernah mengalami kehabisan stok blangko KTP-el , sehingga masyarakat hanya di beri surat keterangan sebagai pengganti KTP-el dan berlaku 6 (enam) bulan. Sekarang blangko sudah tersedia sehingga masyarakat berbondong-bondong dating ke kantor disdukpencapil Kab, Musi Rawas untuk mendapatkan KTP-el.

Ada sebagian yang pihak disdukpencapil cetak secara kolektif dan langsung diserahkan ke desa-desa masing-masing sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jau untuk datang ke kantor untuk mendapatkan KTP-el.

Disdukpencapil Kab. Musi Rawas Kembali Cetak KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukpencapil) Kabupaten Musi Rawas kembali melakukan percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk melayani masyarakat yang sempat tertunda pencetakannnya setelah hampir 6 bulan tidak melakukan pencetakan KTP-el karena kehabisan stok blangko KTP-el. Disdukpencapil Kab. Musi Rawas telah menerima sebanyak 10.000 keping blangko KTP-el dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan selanjutnya akan dilaksanakan pencetakannya.

Blangko yang sudah tersedia ini memang diprioritaskan untuk mencetak KTP-el yang datanya sudah siap cetak dan telah tervalidasi oleh sistem dan dinyatakan valid dalam ketunggalan datanya serta data pengajuan cetak KTP-el berkas perpindahan penduduk dan perubahan elemen data. Pihak Disdukpencapil telah membuat jadwal lembur untuk mengejar cetak ktp tersebut.

 

Kembali Menegaskan, KTP-el Berlaku Seumur Hidup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 101 ayat c yang berbunyi “KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el diabaikan atau dengan kata lain berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan elemen data kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud adalah data-data yang tertera ada KTP-el seperti alamat, agama, status perkawinan, dan pekerjaan

Tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) berlaku seumur hidup, sehingga perlu disosialisasikan kembali dan secara berulang-ulang. karena banyak masyarakat yang datang ke Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil menanyakan apakah perlu diperpanjangkan apa tidak.

Masyarakat dihimbau tak perlu mengurus lagi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Musi Rawas. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota serta surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas perihal masa berlaku KTP-el seumur hidup.

Memang, ada sebagian KTP Elektronik masyarakat Musi Rawas diterbitkan tahun 2011 berlaku samapai 2017. Meskipun sudah melewati tahun, tetap bisa digunakan tanpa harus membuat lagi. “Untuk itu kami perlu sosialisasi lebih giat mulai dari tingkat Desa hinggga Kecamatan. Kami minta semua aparat pemerintah sosialisasi ke masyarakat sekitar.

Melayani Hingga Ke Pelosok Desa

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menaruh perhatian serius terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukpencapil) Kab. Musi Rawas mendukung penuh program jemput bola berupa perekaman KTP-EL dan pelayanan dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran dan Kartu Keluarga yang dilakukan di pelosok-pelosok perdesaan. Sebab saat ini masih ada warga yang harusnya punya KTP-el, Kartu Keluarga dan akta kelahiran.Untuk itu, petugas disdukpencapil Kab. Musi Rawas kini rajin turun ke pelosok-pelosok perdesaan untuk melakukan perekaman KTP-el dan Pelayanan Dokumen kependudukan.

Disdukpencapil Musi Rawas mengadakan program pelayanan jemput bola Yaitu dengan mendekatkan pelayananan dokumen kependudukan kelokasi yang wilayahnya sulit dan terpencil untuk perekaman KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran. Program tersebut dilaksanakan agar cakupan masyarakat yang wajib memiliki KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran tinggi. Seperti kegiatan telah dilaksanankan di Desa Pasenan dusun Sri Pengantin Kecamatan STL. Ulu Terawas. Wilayah tersebut harus ditempuh dengan perjalanan darat dan sungai dari Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas. Petugas harus menyusuri sungai untuk mencapai lokasi tersebut dengan memakai perahu motor dan memakan waktu sekitar satu jam dari desa induk. Dengan adanya pelayanan tersebut diharapkan masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP Elektronik dan yang belum memiliki dokumen kependudukan lainnya dapat akan segera dilaksanakan dan membantu penduduk agar mempunyai dokumen kependudukan.

Mobil Pelayanan Keliling Bidik Siswa Sekolah

Mobil Pelayanan Keliling Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas kali ini membidik siswa-siswi sekolah yang akan dijadikan objek perekaman. Bertempat di depan MA Al muhajirin mobil pelayanan keliling disduckapil membuka pelayanan bagi masyarakat sekitar serta siswa-siswi sekolah tersebut yang sudah menginjak usia 17 tahun.

Banyak siswa-siswi sekolah tersebut yang melakukan perekaman yang langsung dikoordinir oleh guru mereka. Perekaman KTP elektronik bagi siswa-siswi sekolah diawali dengan verifikasi data sehingga data yang akan digunakan nantinya benar-benar data yang valid, setelah data tersebut valid maka bisa dilanjutkan untuk perekaman KTP elektronik yang ada didalam mobil pelayanan pelayanan.

Selain siswa-siswi yang melakukan perekaman, banyak masyarakat sekitar yang sengaja untuk bertanya-tanya kepada petugas pelayanan.”bagaimana KTP elektronik saya hilang dan mau cetak KTP lagi”,ujar salah satu warga. Bagi penduduk yang KTP elektroniknya hilang bisa diajukan kembali pencetakan KTP elektroniknya dengan melampirkan fotocopy KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.”cukup melampirkan fotocopy KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat pengajuan cetak kembali KTP elektronik”,jawab petugas pelayanan.

Mobil Pelayanan Keliling Disdukcapil Siap Melayani HIngga ke Pelosok Desa

mobil-ektp-1

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, H. Rudi Irawan mengharapkan agar mobil pelayanan keliling ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan “Pemerintah ingin agar masyarakat yang ada di pelosok desa juga mendapatkan pelayanan maksimal, mobil pelayanan keliling ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan akses, karena Pemerintah langsung yang akan mendatangi masyarakat dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakakat.

Mobil Pelayanan Keliling ini akan siap melayani masyarakat terutama bagi masyarakat yang aksesnya jauh, Pelayanan untuk masyarakat di tingkat kecamatan sangat perlu, dengan adanya mobil pelayanan keliling ini diharapkan pelayanan di tingkat Kecamatan dan desa yang sulit dijangkau dapat berjalan dengan baik dan cepat.

Mobil pelayanan keliling ini ini juga di lengkapi fasilitas yang dapat menunjang kepengurusan administrasi Kependudukan seperti perangkat perekaman KTP elektronik. Pemerintah ingin agar masyarakat yang ada di pelosok desa juga mendapatkan pelayanan maksimal, mobil pelayanan keliling ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan akses, karena Pemerintah langsung yang akan mendatangi masyarakat.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN