• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006

uu

Tujuan utama dari terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan  ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam Perubahan UU NO. 23 TAHUN 2006

1.  Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

a.  Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur
hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (pasal 64 ayat 7 huruf
a  UU No. 24 Tahun 2013).

b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun
2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

2.   Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri

Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data
kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang
digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan
DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi,
penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).

3.   Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el

Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di
Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).

4.  Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun

Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup
dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30
April 2013.

5.   Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi
penerbitannya di tempat domisili penduduk.

6.   Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut
hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (pasal 49 ayat 2). Pengesahan
anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan
Anak (pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

7.  Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah
menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran,
Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan
lain-lain (pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013)

8.  Pencatatan Kematian

Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah
menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya
kepada Instansi Pelaksana (pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan
tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan
Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan
meningkat secara signifikan.

9.   Stelsel Aktif

Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif
diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

10.  Petugas Registrasi

a.  Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana
dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (pasal 12 ayat 1 UU No. 24
Tahun 2013).

b.  Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota, dan

c.  Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (pasal 12 ayat 1 UU No. 24
Tahun 2013).

11.  Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan

a.   Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di
Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan
Gubernur (pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

b.   Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di
Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas
usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun
2013).

c.   Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh
Menteri    Dalam Negeri (pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

12.  Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada  APBN

Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi
kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN
(pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014
(pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia
APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

13.  Penambahan Sanksi

a. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan
manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan
pidana  penjara paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak
Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).

b. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi
Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada
penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak
Rp. 75.000.000 (pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

c.  Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau
mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (pasal
95B UU No. 24 Tahun 2013).

Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2013

1.  Perubahan Uundang-Undang ini berlaku sejak diundangkan.

2.  Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota.

 

Kode Wilayah Administrasi Desa Pemekaran dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015

Kabupaten Musi Rawas copy

Desa Pemekaran dalam Kabupaten Musi Rawas sudah memiliki kode wilayah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015  sepuluh desa Pemekaran tersebut adalah

1. Kecamatan Tugumulyo : Desa Triwikaton Kode Wilayah : 16.05.01.2008 pemekaran
sebagian wilayah Desa    Trikoyo dan Kel. B. Srikaton sesuai Perda 25/2011

2. Kecamatan Muara Kelingi : Desa Suka Menang Kode Wilayah 16.05.03.2032 pemekaran sebagian wilayah desa pulau panggung sesuai Perda 25/2011

3. Kecamatan Jayaloka : Desa Ngestikarya Kode Wilayah 16.05.08.2020 Pemekaran sebagian dari wilayah Desa Marga Tani sesuai dengan Perda 25/2011

4. Kecamatan Megang Sakti :  Desa Talang Ubi Kode Wilayah 16.05.12.1021 Pemekaran sebagian wilayah Megang Sakti I sesuai dengan Perda 25/2011

5. Kecamatan Sumber Harta :  Desa Sumber Asri Kode Wilayah 16.05.19.2010 Pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Sumberharta

6. Kecamatan Sukakarya : Desa Ciptodadi II  Kode Wilayah 16.05.21.2008 pemekaran sebagian wilayah Desa Ciptodadi

sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015   Pasal 4  Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Disdukcapil Musi Rawas sudah Cetak KTP elektronik sejak Januari 2015

ffTerhitung mulai Januari 2015  pencetakan  KTP Elektronik  sudah dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas.

Kendati mulai mencetak KTP Elektronik, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lebih mengutamakan warga yang sudah merekam data. Namun saat ini yang dicetak dan diprioritaskan  adalah masyarakat yang sudah merekam, tapi belum siap KTP Elektroniknya.

Perekaman KTP elektronik dapat juga dilaksanakan di Kantor Kecamatan terdekat, meskipun proses pencetakan saat ini baru dapat dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas.

Meski Baru mulai cetak KTP elektronik pada awal januari 2015 namun sudah hampir 2000 KTP elektronik sudah tercetak hingga awal maret 2015  pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas.

Sekretaris Dinas Dukcapil, Y. Mory, menghimbau  Kepada penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman KTP-el karena per 1 Januari 2015, KTP Non Elektronik dinyatakan tidak berlaku lagi dan KTP-el lah satu-satunya bukti identitas yang sah sebagai Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, jika wajib KTP belum melakukan perekaman data KTP-el, maka tidak ada jaminan yang bersangkutan akan diakui sebagai WNI dan bisa mendapatkan pelayanan publik, seperti pelayanan perbankan, BPJS dan pelayanan lainnya. Oleh sebab itu bagi yang belum melakukan perekaman data KTP-el agar segera melakukan perekaman data KTP-el.”

” Khusus bagi penduduk yang mengalami perubahan data pada KTP-el agar terlebih dahulu melakukan perbaikan KK dengan mencocokan data pada KK dengan dokumen yang ada dan begitu juga bagi KTP-el nya hilang atau rusak, agar dapat segera melapor ke  kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas sehingga KTP-el yang bersangkutan dapat diterbitkan kembali .

Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat, bagi yang belum memiliki KTP elektronik segera ajukan permohonan cetak KTP elektronik baik melalui Kecamatan ataupun langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas.

PEMBERLAKUAN KTP ELEKTRONIK (KTP-el) DAN KTP NON ELEKTRONIK

 

images

 

Sehubungan dengan pemberitaan diberbagai media yang kurang tepat dengan topik “penundaan efektif pemberlakuan KTP Elektronik (KTP-el) hingga akhir tahun 2014”, disampaikan penjelasan Kemendagri untuk meluruskan hal tersebut sebagai berikut:

1.  Tidak ada perubahan maupun penundaan pemberlakuan KTP Elektronik (KTP-el). KTP-el berlaku sejak penduduk menerima/ memilikinya.

2.  Terhadap KTP Non Elektronik, yang pada awalnya hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009, kemudian diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2012, terakhir diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013. Pasal 10 Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 diatur bahwa “KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014”.

3.   Dasar pertimbangan utama dalam memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik adalah:

a.   Sampai akhir tahun 2013,  dari 191 juta Penduduk yang berpotensi memiliki KTP-el dan anggaran yang tersedia sampai dengan tahun 2013 hanya untuk 172 juta Penduduk wajib KTP, sehingga terdapat sekitar 19 juta Penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh KTP-el sampai akhir 2013.

b.   Pelaksanaan pencetakan KTP-el pada tahun 2014 diserahkan kepada kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, akan tetapi anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota termasuk untuk pencetakan KTP-el dianggarkan dalam APBN-P 2014, sehingga pada awal tahun 2014 sebelum APBN-P tersedia, maka pencetakan KTP-el di kabupaten/kota belum bisa dilaksanakan.

4.   Apabila masa berlaku KTP Non Elektronik tidak diperpanjang, maka sejumlah 19 juta Penduduk terancam tidak memiliki kartu identitas, karena di satu pihak KTP Non Elektronik tidak berlaku lagi, di pihak lain KTP Elektronik tidak dimungkinkan untuk didapatkannya.

5.   Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 150 antara lain mengamanatkan Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan, dapat ikut memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el atau KTP Non Elektronik) atau Paspor. Dengan adanya perpanjangan masa berlaku KTP Non Elektronik, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih bisa menggunakan hak pilihnya walaupun tidak tercantum dalam DPT.

6.  Bagi penduduk yang berhak memiliki KTP namun belum melakukan pendaftaran, dihimbau untuk segera mendaftar agar memperoleh identitas resmi penduduk sebagai bukti diri untuk mengurus berbagai kepentingan yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan publik.

 

 

Ibu Dharma Wanita Dukcapil Kab. Mura Belajar Membuat Kue

IMG_4895

Dharma wanita persatuan memulai kegiatannya di tahun 2015 ini dengan melakukan senam sehat serta belajar membuat kue bersama yang di pandu oleh nyonya Edi Rosidi. Kegiatan ini di mulai pada pukul 8.00 di halaman Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Mui Rawas dengan senam bersama seluruh pegawai Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas. Setelah senam bersama yang berakhir sekita pukul 9.30 wib, dilanjutkan dengan kegiatan memasak kue yang diajarkan oleh nyonya Edi Rosidi.

Dengan pengalaman dibidang kuliner, nyonya Edi Rosidi dengan semangat memberikan pengalaman-pengalamannya dalam mengolah bahan yang akan dijadikan dalam pembuatan kue. Terlihat antusias ibu-ibu mencatat resep yang disampaikan oleh ibu Nyonya Edi Rosidi ketika menjelaskan resep-resep kue yang akan di praktekkan. Satu  persatu ibu-ibu dharma wanita mempraktekan cara memasak kue yang telah diajarkan tadi sebelumnya.

Istbat Nikah dalam Perspektif Gender

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1) Masyarakat cenderung melekatkan perkawinan sebagai bagian identitas seseorang khususnya perempuan karena melalui perkawinan, perempuan akan mendapatkan peran sebagai istri atau ibu. Pada dasarnya suatu perkawinan sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. Namun dalam ayat 2 di katakan bahwa : tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan perlu dilakukan itsbat ( pasal 7 ayat 3).
Itsbat berarti penetapan/pengukuhan. Tujuan dilaksanakan itsbat adalah guna tertib dalam administrasi pencatatan perkawinan. Dalam perspektif gender, pelaksanaan itsbat nikah dapat meminimalisir perempuan dalam posisi subordinat. Secara hukum perkawinan yang tidak tercatat menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Hal tersebut memberikan implikasi terhadap keberlangsungan rumah tangga maupun keturunan yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas melaksanakan program itsbat nikah guna menjawab kebutuhan praktis sekaligus strategis gender. Kemitraan Dinas Dukcapil dan Pengadilan Agama serta camat di wilayah Kab.Musi Rawas yang telah terjalin memberikan solusi dalam memperbaiki posisi perempuan di masyarakat melalui itsbat nikah. Disamping itu juga dapat memperbaiki status gender khususnya bagi perempuan, memerangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan yang terpenting adalah meningkatkan rasa percaya diri serta memberdayakan perempuan dan laki-laki dengan menumbuhkan keseimbangan relasi di antara keduanya.
Pelaksanaan Itsbat dilakukan di 9 kecamatan dari 14 Kecamatan di Kab.Musi Rawas, antara lain Kecamatan Megang Sakti, Selangit, Jayaloka, BTS Ulu, Muara Kelingi, Muara Beliti, Muara Lakitan, STL Ulu Terawas dan Sumber Harta. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas Drs. Dian Chandra, M.Si , kegiatannya masih dan akan terus dilaksanakan di tahun anggaran yang akan datang hingga seluruh perkawinan di Kab.Musi Rawas tertib dalam administrasi pencatatannya.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN