Banyak penduduk yang telah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas lalu diberikan Surat Keterangan Sudah Rekam KTP-el. Kemudian pihak (pegawai) Disdukcapil menyampaikan bahwa kemungkinan akhir bulan ini akan diajukan pencetakan oleh operator isdukcapil Musi Rawas Namun dalam implementasinya, ternyata banyak dari penduduk yang salah pemahaman, anggapan penduduk bahwa setelah waktu tunggu (masa pengiriman data) tersebut ktp otomatis jadi dan tinggal ambil saja. Banyak dari penduduk yang datang ke Disdukcapil berniat untuk mengambil KTP-el lalu berwajah kecewa karena mendapat pelurusan pemahaman, bahwa KTP-el belum jadi dan tidak bisa langsung diambil namun harus diajukan (diantrikan) pencetakan dulu.
Setiap penduduk yang telah rekam memang berharap KTP-elnya bisa langsung jadi Namun untuk beberapa bulan terakhir ini sangat sulit menerapkan hal tersebut. Karena belakangan ini stok blangko KTP-el lagi kosong dan sedang diajukan ke Pusat untuk permintaan blangko KTP-el. Sebagai gantinya pihak disdukcapil mengelurkan surat keterangan sudah rekam yang akan dan bias digunakan untuk berbagai keperluan, seperti Perbankan, BPJS dan lainnya.