• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Turut Berperan Aktif Dalam e-Voting Pilkades di Kabupaten Musi Rawas

 

Upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas turut menyukseskan program pemerintah sesuai dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pilkades E-Voting tentang keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas dalam pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Musi Rawas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMP) diharapkan akan menghasilkan kualitas pemilihan yang baik dan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang merupakan instansi yang dapat menyajikan  data kependudukan  dengan lengkap.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi  Kependudukan , pasal 58  ayat  (1) menyebutkan bahwa  “Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.”

  • Adapun data perseorangan meliputi: (psl.58 ayat 2).
  • nomor KK;
  • NIK;
  • nama lengkap;
  • jenis kelamin;
  • tempat lahir:
  • tanggal/bulan/tahun lahir;
  • golongan darah;
  • agama/kepercayaan;
  • status perkawinan;
  • status  hubungan dalam keluarga;
  • cacat fisik dan/atau mental;
  • pendidikan terakhir;
  • jenis pekerjaan;
  • NIK ibu kandung;
  • nama ibu kandung;
  • NIK ayah;
  •  nama ayah;
  • alamat sebelumnya;
  • alamat sekarang;
  • kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
  • nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
  • kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
  • nomor akta perkawinan/buku nikah;
  • tanggal perkawinan;
  • kepemilikan akta perceraian;
  • nomor akta perceraian/surat cerai;
  • tanggal perceraian;
  • sidik jari;
  • iris mata;
  • tanda tangan; dan
  • elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
  •  Data agregat  (psl 58.  ayat 3)

Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.

Keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas tidak hanya dalam menyajikan data untuk Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan Verifikasi berkas bagi Calon  Kepala Desa namun juga dalam Tim Teknis aplikasi e-Voting sesuai dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2014 dengan tugas tim teknis adalah

Tugas Tim Teknis Peralatan e-Voting

adalah:

 

a.melakukan instalasi peralatan e-Voting  sesuai dengan
aplikasiprogram yang akan dipergunakan dalam pemungutan suara;

b. melakukan pelatihan singkat kepada panitia pemilihan untuk
dapatmempergunakan alat E-Voting.

c. mengunggah/memasukkan tanda gambar/foto Calon Kepala Desasesuai
dengan nomor urutnya pada aplikasi program yang
akandipergunakan dalam pemungutan suara;

d. menyiapkan sekaligus memastikan berfungsinya peralatan e-
Voting sebelum pelaksanaan pemungutan suara;

e. membantu menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul   menyangkut
hal-hal teknis peralatan e-Voting  pada saatpelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara; dan

f.melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugasnya
kepadaBupati.

Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN