Kementerian Dalam Negeri telah melakukan berbagai persiapan dalam upaya menyukseskan pilkada serentak yang rencananya digelar tahun ini.
Persiapan tersebut di antaranya dengan melakukan Rakernas Pendaftaran Penduduk tahun 2015 yang terdiri atas tiga gelombang. Gelombang pertama berlangsung di Semarang pada 6-7 April, meliputi daerah Jawa, Bali, NTT, NTB, dan sekitarnya. Gelombang kedua di Padang pada 9-10 April yang meliputi daerah provinsi se-Pulau Sumatera dan Kalimantan Barat. Gelombang ketiga berlangsung di Makassar pada 13-14 April 2015 yang meliputi daerah provinsi se-Pulau Sulawesi, Papua, Kaltim, Kalsel, dan Kalteng.
“Penyelenggaraan pilkada serentak bertujuan untuk mendapatkan kepala daerah yang berkualitas, berkompetensi, berintegritas, berkapabilitas, dan memenuhi unsur akseptabilitas serta dalam rangka efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada yang selama ini banyak sekali memakan biaya,” tutur Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman, saat membuka Rakernas Pendaftaran Penduduk di Makassar, Minggu (13/4).
Irman melanjutkan, rakernas ini difokuskan terkait penyiapan dan penyerapan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilih (DP4). “DAK2 diperlukan KPU untuk menentukan jumlah dukungan calon perseorangan sebagaimana amanat Pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 8/2015,” ucapnya.
Calon perseorangan, menurut Irman, dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub bila memenuhi dukungan sebagai berikut. Provinsi yang berpenduduk sampai 2 juta diperlukan dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk, provinsi berpenduduk 2-6 juta diperlukan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk, provinsi berpenduduk 6-12 juta diperlukan dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk. Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota.
Calon perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati/calon wali kota dan calon wakil bupati/calon wakil wali kota jika memenuhi dukungan sebagai berikut. Kabupaten/kota dengan penduduk sampai 250.000 diperlukan dukungan minimal 10 persen, jumlah penduduk 250.000-500.000 minimal didukung sebanyak 8,5 persen penduduk, jumlah penduduk 500.000-1 juta minimal didukung 7,5 persen, dan penduduk di satu daerah yang lebih dari 1 juta minimal dukungan sebanyak 6,5 persen. Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
“Penyerahan DAK2 akan diserahkan kepada ketua KPU tanggal 17 April dan DP4 yang telah dikonsolidasikan, verifikasi, dan validasinya oleh Kemendagri. Ini menjadi bahan bagi KPU dalam penyusunan daftar pemilih sesuai amanat Pasal 58 Ayat 1 UU No 8/2015. DP4 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada Desember 2015 akan diserahkan Kemendagri kepada KPU tanggal 3 Juni 2015,” tutur Irman.
Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, menurut Irman, dilaksanakan 269 pemilihan kepala daerah. Ini terdiri atas 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.