Mureks – Guna menjangkau wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-El) yang berada dipelosok. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Musi Rawas masih berburu melakukan penyisiran, hasilnya kini wajib KTP-el yang belum memilki KTP-el secara berlahan sudah terkikis.
Perekaman secara mobile masih berjalan, terakhir kami melakukan perekaman di Desa Pangkalan Tarum Kecamatan BTS. Ulu. Disana juga perekaman dilakukan kepada warga desa tetangga, jelas Kepala Disdukcapil H. Rudi Irawas Ishak melalui Kabid Kependudukan Edi Rosidi
Menurut dia, secara perlahan kini wajib KTP-el yang berada dipelosok sudah mulai mendapatkan KTP-el. Sebab, pihaknya setelah melakukan perekaman secara mobile langsung dicetak lalu dibagikan ke masyarakat.
Alhamdulillah kini wajib KTP-el sudah mulai terkikis. Mereka yang tidak sempat perekaman kini sudah kami rekam, namun tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi yakni usulan dari Kepala Desa (Kades).
Lanjut dia, selain melakukan perekaman secara mobile kini pihaknya melakukan perubahan elemen data pada desa yang dimekarkan. Seperti Desa Sukamenang Kecamatan Muara Kelingi, beberapa desa sudah dirubah elemennya datanya seperti desa di KTP dan Kartu Keluarga seperti desa pemekaran Triwikaton dan Sumber Asri
Sekarang kantor Disdukcapil ramai dikunjungi masyarakat yang hendak melakukan perekaman dan Pembuatan KK. Hal ini hasil sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat. Ini artnya masyarakat mulai sadar tentang pentingnya administrasi kependudukan.