• SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUSI RAWAS
  • -

Eksistensi (seharusnya) Tidak Mendahului Esensi

Eksistensialisme merupakan paham atau pandangan yang berpusat pada manusia sebagai individu yang bertanggungjawab atas kemauannya yang bebas tanpa mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Pandangan tersebut pada akhirnya akan membuat manusia kurang memahami apa yang (seharusnya) dilakukan. Pandangan eksistensialisme disini bukan seperti pandangan eksistensialismenya Simone de Beauvoir  dalam Feminist Thought, yang menurut de Beauvoir hal tersebut membuat manusia teralienasi. Namun pada realitanya pandangan eksistensialis tersebut banyak memberi influen pada kehidupan masyarakat. Masyarakat harus membentuk cara bereksistensinya sendiri yang pasti berbeda antara masyarakat satu dan lainnya. Banyaknya keberagaman cara pandang masyarakat terhadap suatu kebijakan/program, harus dibarengi dengan kemampuan untuk bisa memahami, menghormati dan menghargai perbedaan serta kemampuan untuk merasakan apa yang dirasa pihak lain diluar kita, sebagai bentuk dari eksistensi diri.

Bidang Pencatatan sipil, melaksanakan pelayanan: akta kelahiran, kematian, perkawinan (non muslim), perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, pembetulan akta, pembatalan akta dan peristiwa penting lainnya. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Kesemuanya bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum.

Pelayanan dalam bidang pencatatan sipil harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil khususnya akta kelahiran juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang pentingnya akta-akta pencatatan sipil. Oleh karena itu maka masyarakat tidak lagi mengurus akta kelahiran pada saat dimulainya tahun ajaran baru saja karena esensi dari akta itu sendiri adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum.

Bookmark the permalink.

Comments are closed.

  • TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFROMASI KEPENDUDUKAN