Hari Raya Iedul Fitri 1436 H, identik dengan baju baru. Demikian juga dengan tahun ajaran baru, identik dengan seragam sekolah dan perlengkapan sekolah yang serba baru. Di tahun 2015 ini, tahun ajaran baru bersamaan dengan lebaran. Maka yang terlihat di mall-mall bukan hanya memburu kue-kue lebaran dan baju lebaran tetapi juga seragam dan perlengkapan sekolah. Euforia kenaikan kelas bagi anak-anak mendapatkan baju baru, baju seragam dan baju lebaran.
Namun, tahun ajaran baru juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengurus pembuatan dan atau perbaikan akta kelahiran. Fenomena ini terjadi setiap tahun ajaran baru. Beberapa orang memang ada yang baru membuat akta kelahiran bagi anak mereka yang akan memasuki PAUD/Taman Kanak-Kanak. Untuk hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 pada pasal 32.
Sementara itu bagi masyarakat yang melakukan perbaikan akta kelahiran bagi anak-anak merekauntuk kepentingan sekolah, maka Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.Musi Rawas telah membuat Nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan. Nota Kesepahaman tersebut tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Dalam Kabupaten Musi Rawas Menuju Kabupaten Layak Anak, yang salah satu tujuannya adalah Untuk mensinergikan peran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perwujudan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk Kabupaten Musi Rawas.
Pada point “e” Nota Kesepahaman itu disebutkan bahwa : Memberikan informasi bahwa apabila terdapat perbedaan data antara akta kelahiran yang terbit terlebih dahulu dibandingkan dengan ijazah, maka upaya yang dilakukan adalah menerbitkan surat Keterangan Perbaikan, dimana Surat Keterangan Perbaikan tersebut selanjutnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ijazah. Menyampaikan informasi bahwa data yang terdapat pada akta kelahiran merupakan data outentik seseorang, sehingga menjadi pedoman dalam penulisan data anak pada ijazah.
Sosialisasi secara massif senantiasa dilakukan khususnya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tentang Nota kesepahaman tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi dengan Kades, Camat, petugas register, UPT pendidikan dan instansi terkaot lainnya, yang dilakukan secara rutin.